Mentoring SIPP ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura 


Berkenaan dengan Program SUSTAIN Uni Eropa-UNDP perihal dukungan terhadap pelaksanaan implementasi aplikasi SIPP yang terintegrasi pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, SUSTAIN Uni Eropa-UNDP melakukan kegiatan Mentoring/Pendampingan/Pelatihan ke satuan kerja pada 4 (empat) lingkungan Peradilan khususnya di Wilayah Jayapura. Pada kegiatan Mentoring/Pendampingan/Pelatihan kali ini, SUSTAIN memilih Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai sample untuk lingkungan Peradilan Militer. Kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan dilaksanakan pada Kamis 11 Agustus 2016 pukul 15.00 WIT. Adapun susunan Tim Mentoring yang telah dipecah sebelumnya dan ditugaskan untuk melakukan pendampingan (pelatihan) di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, yaitu : Bapak Ariyo Bimmo, Bapak Fattah dan Ibu Devy Nazwir (selaku Perwakilan dari SUSTAIN Uni Eropa-UNDP), Bapak Aswan Nurcahyo, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan), Achmad Cholil, S.Ag, LL.M (Hakim Pengadilan Agama Bekasi selaku Trainer Nasional khusus Hakim), Stefanus Dwi Putra, S.Kom (selaku Perwakilan dari Ditjen BadilMilTUN dan Tim Development) dan Marthinalova Noll (Perwakilan dari Ditjen Badilum selaku Trainer Nasional).

Kedatangan Tim Mentoring mendapat sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Militer III - 19 Jayapura Bapak Letnan Kolonel James F. Vandersloot, SH., MH. beserta Sekretaris Pengadilan Militer III - 19 Jayapura Bapak Kapten Iskandar, SH., MH. Sebelum memulai kegiatan mentoring, Ketua Pengadilan Militer III - 19 Jayapura menjelaskan mengenai keadaan lingkungan kerja pada Pengadilan Militer III - 19 Jayapura. Tepat pukul 15:30 WIT, kegiatan mentoring dibuka oleh Ketua Pengadilan Militer III - 19 Jayapura dan dilanjutkan dengan arahan mengenai Pengawasan dalam Pengendalian Administrasi Perkara oleh Bapak Aswan Nurcahyo, S.H., M.H setelah itu dilakukan pemaparan beserta diskusi mengenai Perkembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Teknis Pengawasan dalam Pengendalian Administrasi Perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI (SIPP MA) yang dipaparkan oleh Achmad Cholil, S.Ag, LL.M beserta Stefanus Dwi Putra, S.Kom.

Dalam sesi diskusi mengenai Perkembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Teknis Pengawasan dalam Pengendalian Administrasi Perkara melalui SIPP MA tampak sekali antusias dari Para Pejabat dan Staff di Pengadilan Militer III - 19 Jayapura. Secara teoritis seluruh Pejabat dan Staff yang menangani Administrasi Perkara pada Pengadilan Militer III - 19 Jayapura telah mengetahui Perkembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hal ini dibuktikan ketika Bapak Achmad Cholil, S.Ag, LL.M bertanya kepada para Pejabat dan Staff yang menangani Administrasi Perkara di Pengadilan Militer III - 19. Tidak berlangsung lama, kegiatan dilanjutkan dengan review terhadap implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Militer III - 19 Jayapura. Satu demi satu para pengguna Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara didatangi oleh Tim Mentoring untuk bertanya mengenai permasalahan maupun hambatan terhadap implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan juga memberikan solusi kepada mereka.

Dari hasil kegiatan mentoring ditemukan berbagai macam masalah terkait implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Militer III - 19 Jayapura, diantaranya : 

  1. Untuk memutus perkara NO dan pengembalian berkas masih belum sempurna, namun Tim Mentoring menjelaskan jikalau permasalahan tersebut sudah diatasi melalui update versi selanjutnya (telah dipersiapkan).
  2. Terdapat ketidakseragaman penggunaan penomoran pada Akta Penetapan Penahanan. Hal ini juga sudah dihimbau oleh Tim Mentoring agar menggunakan penomoran seperti yang tertera dalam Buku Dua. 
  3. Terdapat ketidakakuratan terhadap perhitungan masa penahanan. Hal ini telah ditelusuri oleh Tim Mentoring, ternyata tidak semua perkara mengalami masalah seperti ini dan ketidakakuratan ini disebabkan oleh kesalahan pemilihan masa penahanan. Sehingga bisa disimpulkan, kesalahan bukan terjadi dari sisi aplikasi melainkan dari sisi pengguna. 
  4. Terkendalanya koneksi Internet sehingga menyulitkan proses sinkronisasi. Untuk hal ini sudah diberikan pemecahan masalah melalui teknik sinkronisasi portable/anywhere.
  5. Terdapat masalah pada perkara hasil migrasi dimana bisnis proses tidak berjalan dengan sempurna, sehingga banyak perkara yang tidak dapat diminutasi. Khusus untuk Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, perkara hasil migrasi memang tidak sempurna (belum memiliki kualitas data yang baik), oleh karenanya Tim Mentoring menghimbau agar satuan kerja pada Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengikuti sesuai dengan arahan (petunjuk) yang sering disampaikan oleh Tim Development melalui media percakapan online.

Secara keseluruhan antusiasme dan semangat para personil Pengadilan Militer III - 19 Jayapura sangat tinggi. Sedangkan untuk penerapan Aplikasi SIPP sesuai dengan keinginan pimpinan Mahkamah Agung R.I. yang dituangkan dalam pedoman pelaksanaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Militer III - 19 Jayapura sudah cukup baik walaupun baru melaksanakannya sekitar 60% secara benar. Diharapkan dengan kedatangan Tim Mentoring ini seluruh kendala, hambatan dan permasalahan dapat terpecahkan sehingga untuk kedepannya tidak akan menghambat proses Penanganan Perkara.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca