Mentoring SIPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura 


Melanjutkan kegiatan Mentoring/Pendampingan/Pelatihan ke satuan kerja pada 4 (empat) lingkungan Peradilan khususnya di Wilayah Jayapura yang dihelat oleh SUSTAIN sebagai upaya terhadap dukungan pelaksanaan implementasi aplikasi SIPP yang terintegrasi terhadap 4 (empat) lingkungan Peradilan. Pada kegiatan Mentoring/Pendampingan/Pelatihan kali ini, SUSTAIN memilih Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagai sample untuk lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan dilaksanakan pada Jumat 12 Agustus 2016 pukul 15.30 WIT. Adapun susunan Tim Mentoring yang telah dipecah sebelumnya dan ditugaskan untuk melakukan pendampingan (pelatihan) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, yaitu : Bapak Ariyo Bimmo dan Ibu Devy Nazwir (selaku Perwakilan dari SUSTAIN Uni Eropa-UNDP), Bapak Aswan Nurcahyo, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan), Anteng Supriyo, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto selaku Trainer Nasional khusus Hakim), Stefanus Dwi Putra, S.Kom (selaku Perwakilan dari Ditjen BadilMilTUN dan Tim Development) dan Marthinalova Noll (Perwakilan dari Ditjen Badilum selaku Trainer Nasional).

Kedatangan Tim Mentoring diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Bapak Singgih Wahyudi, SH. Kegiatan mentoring dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kemudian dilanjutkan dengan arahan mengenai Pengawasan dalam Pengendalian Administrasi Perkara oleh Bapak Aswan Nurcahyo, S.H., M.H setelah itu dilakukan pemaparan mengenai implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Teknis Pengawasan dalam Pengendalian Administrasi Perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI (SIPP MA) yang dipaparkan oleh Bapak Anteng Supriyo, S.H., M.H beserta Stefanus Dwi Putra, S.Kom.

Pada sesi pertanyaan, Bapak Anteng Supriyo, S.H., M.H memberikan beragam pertanyaan seputar Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) namun hanya beberapa personil Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik dan benar. Artinya, secara teoritis personil Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura masih perlu mengenal lebih dekat mengenai Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khususnya kepada para personil Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang secara langsung menangani administrasi maupun manajemen perkara. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Pengawasan dalam Pengendalian Administrasi Perkara dimana Bapak Aswan Nurcahyo, S.H., M.H. dibantu dengan Bapak Anteng Supriyo, S.H., M.H menelaah dan memeriksa sebuah perkara yang belum terminutasi dengan rentang waktu yang sangat lama (pending perkara). Setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan, ternyata data antara Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Lokal) yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan buku register dan juga data pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara MA RI (SIPP MA) belum harmonis. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai hambatan maupun permasalahan terhadap implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Dari hasil diskusi ditemukan berbagai macam kendala terkait implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, diantaranya : 

  • Sumber Daya Manusia (personil) yang menangani manajemen dan administrasi perkara masih belum sepenuhnya mampu mengoperasikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dari pandangan Tim Mentoring, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura wajib melakukan pelatihan dengan metode pendampingan kepada masing-masing pengguna sesuai dengan tupoksi.
  • Terdapat kesalahan (bug) dari sisi program dimana saat perlawanan terjadi dan tanggal minutasi sudah terisi, perkara tersebut masih dianggap aktif oleh sistem. Hal ini sudah dicatat oleh Tim Mentoring dan akan dilaporkan kepada Tim Development ketika kegiatan telah selesai.
  • Terkendalanya koneksi Internet sehingga menyulitkan proses sinkronisasi. Untuk hal ini sudah diberikan pemecahan masalah melalui teknik sinkronisasi portable/anywhere
  • Terdapat masalah pada perkara hasil migrasi dimana bisnis proses tidak berjalan dengan sempurna, sehingga banyak perkara yang tidak dapat diminutasi. Khusus untuk Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, perkara hasil migrasi memang tidak sempurna (belum memiliki kualitas data yang baik), oleh karenanya Tim Mentoring menghimbau agar satuan kerja pada Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengikuti sesuai dengan arahan (petunjuk) yang sering disampaikan oleh Tim Development melalui media percakapan online.

Perlu diketahui bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sekarang diterapkan oleh 4 (empat) Badan Peradilan, khususnya Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memiliki perbedaan dengan Aplikasi yang telah diterapkan sebelumnya. Jika pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini, para pengguna dibagi atas kewenangan sesuai dengan tupoksi pada satuan/unit kerja sehingga dalam operasionalnya diperlukan komitmen, sinergi dan integritas antar personil. Dengan adanya sinergi antar personil maka bisnis proses dalam penanganan perkara pada peradilan dapat terwujud dengan baik, sehingga menciptakan budaya tertib administrasi.

Tidak sampai di situ, dengan adanya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) para Pejabat di lingkungan pusat (Mahakamah Agung RI) dapat mengontrol seluruh satuan kerja (pengadilan) dari jarak jauh (tanpa harus datang ke pengadilan) sehingga kinerja personil pengadilan (Ketua, Wakil, Hakim, Panitera/PP, dan yang lainnya) dapat dimonitoring. Bahkan rencana ke depannya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini akan terintegrasi dengan Aplikasi lainnya seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), sehingga kinerja para personil di pengadilan dapat juga dilihat melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Tentunya dengan adanya hal demikian dapat memudahkan proses Promosi Mutasi. Dan dengan demikian dapat disimpulkan pula bahwa sebanyak apapun personil di pengadilan menyelesaikan sebuah perkara akan tetapi apabila tidak memasukkannya (menginput) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara maka tidak akan mendapatkan bukti terhadap kinerja.

Diharapkan dengan kedatangan Tim Mentoring ini seluruh kendala, hambatan dan permasalahan dapat terpecahkan sehingga untuk kedepannya tidak akan menghambat proses Penanganan Perkara. Dan terbukti, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura berstatus bendera merah (rasio penanganan perkara masih rendah) namun selang beberapa hari kegiatan mentoring ini, kini Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura berstatus bendera kuning (adanya peningkatan rasio penangan perkara).

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca