Pembinaan Direktur Binganismin TUN di PTUN Serang

Serang - Senin, 25 Agustus 2016, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H, M.H. memberikan pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Pembinaan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Utama dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, Pejabat Struktural hingga para staf dan honorer di PTUN Serang.

Dalam pembinaannya Direktur menekankan kepada dua hal, yaitu kompetensi dan integritas yang perlu terus diasah dan ditingkatkan oleh seluruh pegawai baik tenaga teknis maupun non tenaga teknis demi mencapai tujuan besar "Peradilan Yang Agung". Dalam hal kompetensi, pegawai hendaknya tidak berdiam diri tetapi dapat terus meningkatkan kemampuan yang menunjang profesionalitas, serta perlu mengikuti perubahan/kemajuan jaman, misalnya kemampuan di bidang perkembangan hukum, teknologi informasi atau bahasa asing. Sedangkan integritas bukanlah masalah kecerdasan ataupun kemampuan bekerja seseorang, melainkan adalah kesadaran seorang individu untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang melanggar norma masyarakat dan aturan organisasi. Banyak hal yang dapat menjatuhkan nilai integritas pegawai, diantaranya gratifikasi, perselingkuhan, pungli, narkoba, menyalahgunakan jabatan, suap, perjudian dsb, maka janganlah pegawai di lingkungan peradilan melakukan hal-hal tersebut. Mengenai kode etik dan pedoman perilaku bagi tenaga teknis maupun non teknis, Mahkamah Agung telah mengatur kode etik dan pedoman perilaku bagi hakim, panitera, jurusita dan pegawai Mahamah Agung RI. Aturan-aturan tersebut juga dapat diunduh pada tautan dibawah ini. (ns)

*Pedoman Perilaku dan Kode Etik Hakim

*Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

*Pedoman Perilaku Pegawai Mahkamah Agung

*Penegakkan Kinerja Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya (Perma No. 7 Tahun 2016)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca