Pengadilan Militer Utama Meraih ISO 9001:2015

Pada hari Senin, 29 Agustus 2016 bertempat di Pengadilan Militer Utama diadakan Kegiatan Audit Eksternal Sistem Manajemen Mutu ISO 900:2015 oleh Auditor Eksternal SMM ISO 9001:2015 dari NQA yang diwakili oleh Hengky Dwi Jatmiko sebagai Lead Auditor dengan didampingi Auditor Subandi, S.Si., MT. Kegiatan ini disambut baik oleh Kadilmiltama, Bapak Mayjen TNI Mulyono SH., S.Ip.MH, serta beliau memberi dukungan penuh agar proses Audit berjalan sebaik-baiknya. Perlu diketahui NQA adalah suatu badan sertifikasi dan asesmen yang terkemuka, dan bekerja-sama dengan para customer dengan jangkauan jasa pelayanan yang beragam dalam bidang swasta, pemerintahan, dan lembaga nirlaba untuk mendukung peningkatan kinerja para pelanggan tersebut dalam hal mutu, lingkungan, dan manajemen kesehatan & keselamatan kerja. NQA adalah nama dagang dari Ascertiva Group Ltd., yang dimiliki secara penuh oleh The Electrical Safety Council. NQA didirikan pada tahun 1988 and sekarang lebih dari 40 auditor permanen and 100 auditor lepas di daratan Inggris dan seluruh dunia.

Berkat kerja keras seluruh Pejabat maupun Staff, Pengadilan Militer Utama berhasil meraih Sertifikasi ISO 9001:2015 sehingga bertambah satu lagi jajaran Peradilan Militer, yaitu Pengadilan Militer Utama dimana sebelumnya Pengadilan Militer Tinggi III-Surabaya dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah lebih dahulu mendapatkan sertifikat tersebut. Besar harapan Kepala Pengadilan Militer Utama agar jajaran Pengadilan Militer lainnya segera mendapatkan sertifikat tersebut sehingga memberikan efek yang baik untuk pelayanan publik yang bertaraf internasional. Sebagai informasi, International Standardization Organization 9001 (ISO 9001) merupakan model sistem jaminan kualitas dalam desain/pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan atau sering disebut dengan istilah Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001. (M.N. Nasuton, 2001). Atau dengan kata lain ISO 9001 adalah merupakan standar internasional yang mengatur tentang Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System). (Sugeng Listyo Prabowo, 2009).

Dengan pengertian di atas dapat dipahami bahwa Sistem Manajemen Mutu adalah kemampuan suatu perusahaan atau penyedia jasa/produk dalam menjaga kualitas mutu dari produk maupun jasa yang dijualnya. Jika suatu institusi telah memiliki sertifikasi ISO 9001, maka dapat dikatakan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan tersebut sudah tentu memiliki mutu yang terjamin. Dengan demikian manfaat dari ISO 9001 sangat banyak, antara lain : 

  1. Menjamin kepuasan pelanggan terhadap produk/jasa yang dijual, 
  2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan, 
  3. Menanamkan rasa bangga bagi karyawan sehingga memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik lagi, 
  4. Mempermudah perusahaan untuk memperoleh bisnis dan mitra yang lebih baik dan lebih banyak, 
  5. Sebagai materi untuk menganalisa kemampuan suatu perusahaan, 
  6. Meningkatkan manajemen pengendalian resiko sehingga perusahaan lebih stabil, dan 
  7. Sistem perusahaan jadi semakin rapi dan terarah.

Jika dalam Reformasi Birokrasi terdapat 8 area perubahan, maka dalam ISO 9001:2008 ini juga terdapat hal serupa yang dikenal dengan 8 prinsip manajemen. Adapun 8 prinsip manajemen yang dimaksud adalah : 

  1. Customer Focus, yakni semua aktifitas perencanaan dan implementasi system semata-mata untuk memuaskan customer. (memuaskan para pihak dalam dunia peradilan). 
  2. Leadership, yakni Top Manajemen berfungsi sebagai Leader dalam mengawal implementasi system bahwa semua gerak organisasi selalu terkontrol dalam satu komando dengan komitmen yang sama dan gerak yang sinergy pada setiap elemen organisasi. Bila dikaitkan dengan lembaga peradilan, maka Ketua Pengadilan menjadi pemimpin untuk mengawal pelaksanaan SOP yang telah ditetapkan dan gerak para pejabat dan pegawai dalam setiap sub bagian, selalu terkontrol oleh Ketua dan tetap berada dalam satu komando. 
  3. Keterlibatan semua orang (Involvement of people), yakni semua elemen dalam organisasi terlibat dan concern dalam implementasi system manajemen mutu sesuai fungsi kerjanya masing-masing, bahkan hingga office boy sekalipun hendaknya senantiasa melakukan yang terbaik dan membuktikan kinerjanya layak serta berkualitas pada fungsinya. Bila dikaitkan dengan lembaga peradilan, maka mulai dari pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekreteriatan, kejurusitaan, sampai pada honorer harus semuanya terlibat secara langsung ikut mengimplementasikan system manajemen mutu pada lembaga tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Contoh, seorang Ketua Majelis yang mempunyai TUPOKSI membuat PHS, maka Ketua Majelis hakim itu sendiri lah yang membuat PHS tersebut, bukan minta dibuatkan kepada pegawai atau staf, karena ketidakmampuan hakim tersebut menggunakan perangkat IT yang ada di pengadilan itu sendiri. 
  4. Pendekatan Proses (Process approach), yakni aktivitas implementasi system selalu mengikuti alur proses yang terjadi dalam organisasi. Pendekatan pengelolaan proses dipetakan melalui bisnis proses. Dengan demikian pemborosan karena proses yang tidak perlu bisa dihindari atau sebaliknya, ada proses yang tidak terlaksana karena pelaksanaan yang tidak sesuai dengan alur atau jalannya proses (flow proces) itu sendiri yang berdampak pada hilangnya kepercayaan pelanggan. Bila hal ini dikaitkan dengan lembaga peradilan khususnya peradilan agama tentu Pendekatan Proses ini dapat diselaraskan dengan prosedur penanganan perkara, mulai dari penerimaan perkara sampai pencari keadilan mendapatkan produk dari pengadilan. Prosedur penyelesaian perkara tersebut harus dibuat seefisien mungkin agar tidak ada pemborosan. 
  5. Pendekatan system ke Manajemen (system approach to management), yakni implementasi system mengedepankan pada cara pengelolaan (manajemen) proses bukan sekedar menghilangkan masalah yang terjadi. Karena itu usaha-usaha berkelanjutan yang dilakukan untuk mengembangkan dan memperbaiki produk, pelayanan, ataupun proses. (kaizen continual improvement). Pola pengelolaannya bertujuan memperbaiki cara dalam menghilangkan akar penyebab masalah dan melakukan improvement (usaha memperbaiki) untuk menghilangkan potensi masalah. Contoh sederhana dalam lembaga peradilan, apabila proses minutasi berkas terjadi keterlambatan disebabkan banyaknya jumlah perkara yang diputus, pimpinan tidak hanya sekedar mengatasi masalah dengan memaksa si petugas untuk menyelesaikannya dengan lembur. Pimpinan harus berusaha memperbaikinya dengan menghilangkan akar penyebab masalah. Apakah dengan membuat suatu aplikasi yang dapat memudahkan petugas untuk menyelesaikan minutasinya, atau juga membuat regulasi yang dapat mengantisipasi potensi keterlambatan yang akan terjadi. 
  6. Perbaikan berkelanjutan (Continual improvement), dalam hal ini improvement, harus tetap berkelanjutan, karena improvement, adalah roh implementasi ISO 9001:2008. Oleh karena itu SOP yang telah disusun dengan bagus, jangan dianggap sebagai barang antik yang tidak dapat diperbaiki, akan tetapi tetap membuka peluang untuk direviw atau dikaji ulang untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada. 
  7. Pendekatan Fakta sebagai Dasar Pengambilan Keputusan (Factual approach to decision making), yakni: setiap keputusan dalam implementasi system selalu didasarkan pada fakta dan data. Tidak ada data (bukti implementasi) sama dengan tidak dilaksanakan system ISO 9001:2008. Oleh karena itu setiap mengambil keputusan bukan didasarkan kepada asumsi-asumsi, tapi selalu melihat fakta realitas yang ada. Kemudian seluruh implementasi yang dilakukan selalu dibuktikan dengan dokumen atau data yang lengkap, atau dengan ungkapan kerjakanlah apa yang telah anda tulis, dan tulislah apa yang telah anda kerjakan. 
  8. Kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemasok (Mutually beneficial supplier relationships). Pemasok (suplier) bukanlah “pembantu”, tetapi mitra usaha (business fartner), karena itu harus terjadi pola hubungan saling menguntungkan. Sepertinya klausul yang ke delapan ini lebih mudah diterapkan dalam sebuah perusahaan industri, yakni dalam mengelola perusahaannya dia memerlukan pemasok sebagai bahan baku, dan mengahasilkan produk untuk customer.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengucapkan selamat kepada Pengadilan Militer Utama yang telah meraih Sertifikasi ISO 9001:2015, semoga dengan diraihnya Sertifikasi ISO tersebut Pengadilan Militer Utama dapat lebih meningkatkan performanya dalam melayani para pencari keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang bertaraf Internasional. 

Berita ini disadur dari Situs Pengadilan Militer Utama : www.dilmiltama.go.id

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca