Revisi Pola Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2016

Jakarta – Senin hingga Jumat, 14-18 November 2016 Ditjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan kegiatan Revisi Pola Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2016.  Kegiatan tersebuat dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Sekretariat Ditjen Badilmiltun, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jl. Ahmad Yani Kav. 58 Lantai 9. Pembukaan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan sambutan oleh Sekretaris Ditjen Badilmiltun Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M.

Dalam pengarahannya, Direktur mengatakan harapannya agar kegiatan ini dapat menghasilkan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara yang bermanfaat sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Direktorat Pembinaan dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

Kegiatan diikuti oleh Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. (Ketua PTTUN Jakarta), H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum. (Ketua PTUN Jakarta), Wahidin, S.H., M.M. (Panitera PTUN Jakarta), Didik Hari Wasito, S.H., M.H. (Panitera PTUN Serang), serta beberapa Pejabat Struktural Direktorat  Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara sebgai Tim Perumus. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah A. Syaifullah, S.H. (Hakim Tinggi Pengawasan), Drs. Agus Zainal Mutaqien, S.H. (Kepala Biro Kepegawaian BUA MA.RI.), Drs. Bahrin Lubis, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jakarta).

Dalam rapat dibahas bagaimana menentukan perumusan yang tepat dalam hal penempatan tenaga teknis kepaniteraan yang ideal berdasarkan jumlah beban kerja pada satker pengadilan kemudian me-review dan merevisi draf Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dibuat sebelumnya.  Akhirnya pada Jumat, 18 November 2016, hasil rumusan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan tersebut ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha. (ns/metty)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca