Kegiatan FGD Finalisasi Penyusunan Modul dan Kurikulum Diklat Peratun MARI Tahun 2017

Jakarta - Sebagai tindak lanjut kegiatan Bimbingan Teknis hakim Peradilan Tata Usaha Negara putaran I (periode 2015 dan 2016) seluruh hakim baik dari tingkat pertama dan tingkat banding dengan materi pokok Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pada tahun 2017, proyek SUSTAIN kembali melanjutkan kerjasama dengan Pusdiklat Teknis dan Ditjen Badilmiltun untuk meningkatkan kapasitas Hakim Peratun. Sehubungan dengan hal tersebut, Proyek SUSTAIN menyelenggarakan Focus Group Dissusion (FGD) untuk finalisasi penyusunan Modul dan Kurikulum Diklat Hakim Peratun MARI Tahun 2017 pada hari Senin s.d. Rabu (6 s.d. 8 Februari 2017) bertempat di Kantor Proyek SUSTAIN, Gedung Sekretariat MARI, Lantai 12, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kav. 58, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut dibahas juga mekanisme penentuan peserta Diklat serta mekanisme e-learning.

Sebelum kegiatan FGD secara resmi dibuka oleh Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, S.H., M.H., kegiatan tersebut diawali oleh sambutan pimpinan proyek SUSTAIN di Indonesia, Gilles Blanchi, kemudian dilanjutkan oleh sambutan tertulis Dirjen Badilmiltun yang dibacakan oleh Dirbinganismin Diltun, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Dalam sambutan tertulisnya, Dirjen Badilmiltun mengingatkan pentingnya eksistensi dan fungsi peradilan administrasi dalam cita negara hukum. Dan untuk mengikuti perkembangan zaman, maupun tantangan dan kebutuhan yang berkembang, komponen sumber daya manusia di setiap peradilan perlu ditingkatkan kualitasnya secera terencana, berkesinambungan dan sistematis.

Selain peserta dari SUSTAIN, dari kalangan peradilan tata usaha negara peserta terdiri dari: (1) Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum (Wakil Ketua PTTUN Makassar); (2) Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil); (3) Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum ((Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil). (4) Dr. Dani Elpah, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTTUN Surabaya); (5) Edy Supriyanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTTUN Makassar); (6) H. Ujang Abdullah, S.H., M.H. (Ketua PTUN Jakarta); (7) Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun); dan (8) Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun).

FGD ini  menghasilkan bahan ajar untuk diklat hakim TUN berkelanjutan ke-2. Pelaksanaan diklat tersebut rencananya dibagi menjadi 4 (empat) kelas. Satu kelas untuk pimpinan (Ketua dan wakil ketua PTUN) dan tiga kelas untuk hakim PTUN. Untuk kelas pimpinan direncanakan diklat akan diadakan pada tanggal 20 s.d. 25 Maret 2017. Sedangkan peserta untuk kelas hakim PTUN akan dilaksanakan melalui seleksi dengan diwajibkan terlebih dahulu membuat makalah. (ymw/ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca