Bimbingan Teknis Administrasi dan Pelayanan Peradilan Bagi Para Panitera PERATUN di Padang

Jakarta - Setelah acara pembukaan digelar pada malam tanggal 1 Maret 2017, keesokan paginya dilaksanakan kegiatan inti bimbingan teknis yang dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas Panitera dan kelas Jurusita. Kelas Panitera mengambil tema BImbingan Teknis Administrasi dan Pelayanan Peradilan dengan menghadirkan 3 narasumber, yaitu Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Kabiro Humas MARI), Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H. (Kabag Ortala Biro Perencanaan dan Organisasi  MARI), dan Dr. Yuslim, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas). Sebelum pemberian materi, para peserta mendapatkan pre-test berupa kuesioner yang harus diisi yng berkaitan dengan materi-materi yang akan diberikan, adapun tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana kemampuan para peserta sebelum mendapatkan pemaparan materi dari para narasumber. Selain itu, pre-test ini diberikan dalam bentuk softcopy dan harus dikirimkan melalui email sebelum waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal habis, hal ini dilakukan untuk mendorong dan membiasakan peserta menggunakan teknologi informasi.

Narasumber pertama, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. memberikan materi mengenai pelayanan Pengadilan dan Mahkamah Agung, terutama pelayanan informasi kepada publik, yaitu bagaimana perkembangan pelayanan Pengadilan dan Mahkamah Agung itu sendiri, kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, perkembangan teknologi yang mendukung keterbukaan informasi dan bagaimana menyikapi banyaknya informasi yang masuk di era keterbukaan informasi ini dengan bijak.

Narasumber kedua, Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H. memberikan materi yang berkaitan dengan tata kelola peradilan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola sarana dan prasarana pelayanan publik di pengadilan. Selain itu diberikan juga pengajaran mengenai cara pembuatan IKU (Indikator Kinerja Utama) kepada para Panitera agar tidak kesulitan nantinya saat mengerjakannya karena harus segera dikirimkan hasilnya ke Mahkamah Agung RI. 

Narasumber ketiga, Dr. Yuslim, S.H., M.H. memberikan materi mengenai Etike Pelayanan Peradilan yang Baik, apakah aparatur pelayanan peradilan telah mengambil keputusan dan berperilaku yang dapat dibenarkan dalam sudut  pandang etika, yaitu apakah sudah mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai ”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan peradilan.

Setelah semua materi diberikan, peserta kembali mendapatkan post-test berupa kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan materi yang telah diberikan, hal ini dilakukan untuk mengukur pengaruh bimbingan teknis tersebut terhadap peningkatan pengetahuan para peserta. Dan sesampainya para peserta di satker pengadilannya masing-masing nanti mereka bertugas untuk memberikan sosialisasi dan mengirimkan tugas akhir kepada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN untu kmendapatkan sertifikat Bimbingan Teknis. Kegiatan bimbingan teknis bagi para Panitera ini berakhir sore hari pada pukul 17.00 WIB. (ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca