Bimbingan Teknis Bagi Para Jurusita Pengganti PERATUN: Pembuatan Surat Pemanggilan, Pemberitahuan dan Eksekusi

Jakarta - Bersamaan dengan Kegiatan Bimbingan Teknis Panitera pada tanggal 2 Maret 2017 di Hotel Inna Muara Padang, dilaksanakan juga Bimbingan Teknis bagi Jurusita Pengganti yang bertempat di ruangan yang berbeda. Bimbingan teknis ini merupakan bimbingan teknis pertama yang dilaksanakan bagi Jurusita Pengganti sejak Ditjen Badilmiltun berdiri, sehingga bimbingan teknis ini sangat dinantikan oleh para jurusita pengganti di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Tema yang diambil adalah mengenai teori dan simulasi pembuatan surat pemanggilan/pemberitahuan sidang dan eksekusi. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Sudarto Radyosuwarno, S.H. (dahulu Ketua PTTUN Jakarta), M. Ari Sultoni, S.H., M.H. (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang) dan Hengki Andora, S.H., L.L.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas).

Dengan teknis pelaksanaan yang sama, para peserta bimbingan teknis juga harus mengerjakan pre-tes untuk mengukur kemampuan sebelum mendapatkan pemaparan materi dari narasumber, dan setelahnya juga diminta mengerjakan post test untuk mengukut peingkatan pengetahuan yang diperoleh oleh para peserta.

Narasumber pertama, Sudarto Radyosuwarno, S.H. memberikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti di Peradilan Tata Usaha Negara dan simulasi pembuatan surat pemangilan maupun pemberitahuan menggunakan template yang telah disediakan.

Narasumber kedua, M. Ari Sultoni, S.H., M.H. memberikan materi mengenai teknis pemangilan secaa langsung yang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti di Peradilan Tata Usaha Negara.

Narasumber ketiga, Hengki Andora, S.H., L.L.M memberikan meteri mengenai Kode Etik Jurusita/Jurusita Pengganti, yaotu apa yang dimaksud kode etik jurusita, apa saja kode etik tersebut, landasan hukum penerapannya, sanksi bagi pelanggaran kode etik, jenis-jenis hukuman dan hukuman disiplin bagi pelanggaran kode etik.

Kegiatan Bimbingan Teknis Jurusita/Jurusita Pengganti ini berakhir pada pukul 17.00 WIB. (ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca