MA Meraih Penghargaan Peringkat Ketiga Dari KemenKeu Dalam Hal Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Tahun 2016 


Mahkamah Agung RI untuk yang kesekian kalinya mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan, dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penghargaan yang diterima adalah kinerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun anggaran 2016, Mahkamah Agung meraih peringkat ke-3 (ketiga) dari 5 (lima) besar dalam hal penyerapan anggaran kategori sedang. Pemberian piagam penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang di dampingi oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, dan Dirjen Anggaran Askolani yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung A. S. Pudjoharsoyo pada acara forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2017 di Aula Dhanapala Kemenkeu, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris / Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian / Lembaga bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan. 

Dalam arahannya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech mengenai Kebijakan APBN 2017 pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2017. Dalam hal Perencanaan Anggaran untuk Mewujudkan Tujuan Nasional. Agenda Rakornas bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivititas belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2017 serta optimalisasi belanja pemerintah. 

“Untuk bisa negara hadir, peranan Kementerian/Lembaga menjadi sangat penting. Oleh karena itu, saya menyambut gembira bahwa pada awal tahun anggaran 2017 ini melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan tahun anggaran 2017,” kata Menkeu dalam pembukaannya. 

Menkeu mengingatkan fungsi dari awal perencanaan yang konsisten dengan tujuan pembangunan nasional itu sangat penting. Sebab, hal ini yang akan mempengaruhi kualitas daya efektivitas dari instrumen fiskal di dalam mencapai tujuan nasional. 

“Kalau kemudian terjadi revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang menggambarkan buruknya perencanaan atau tidak kuatnya komitmen terhadap perencanaan pembangunan nasional karena kemudian anggaran dibelok-belokkan untuk tujuan lain maka semakin besar anggaran tidak cepat memakmurkan rakyat,” tambah Menkeu. (@x_cisadane) 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca