Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kepada YTH. Para Kuasa Pengguna Anggran di 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia maka dengan ini diberitahukan Surat Pemberitahuan mengenai Batas Akhir Pengisian SIRUP.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan beserta Lampiran melalui tautan berikut :
- Surat Pemberitahuan : http://www.ditjenmiltun.net/surat_pemberitahuan_batas_akhir_pengisian_sirup.pdf
- Lampiran : http://www.ditjenmiltun.net/daftar_satker_pemasukan_data_pada_aplikasi_SIRUP.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
(@x_cisadane)