Batas Akhir Pengisian SIRUP 

Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kepada YTH. Para Kuasa Pengguna Anggran di 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia maka dengan ini diberitahukan Surat Pemberitahuan mengenai Batas Akhir Pengisian SIRUP.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan beserta Lampiran melalui tautan berikut :

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca