DIKLAT CJE: KAPITA SELEKTA SENGKETA TUN PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA KELAS KE-2

 Bogor, 14 Juli 2017

Pada 10 – 14 Juli 2017, Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dukungan dari  Proyek EU-UNDP-Sustain mengadakan Diklat CJE: Kapita Selekta Sengketa TUN pada Peradilan Tata Usaha Negara Kelas ke-2. Diklat ini dilaksanakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Ciawi, Bogor. Diklat ini dibuka oleh Yang Mulia Bapak Dr. Supandi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung RI.

Sebagai Diklat Berkelanjutan Putaran Kedua, materi Diklat ini disusun sesudah dilaksanakannya monitoring dan evaluasi oleh Ditjen Badilmiltun dan Sustain atas pelaksanaan Diklat CJE Putaran Pertama. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksankaan pada 4 (empat) Pengadilan Tinggi TUN dan 8 (Delapan) PTUN. Materi Diklat ini antara lain: Pembinaan oleh Ketua Kamar TUN dan Direktur Jenderal Badilmiltun, Sengketa TUN Pertanahan, Sengketa TUN Pasca UUAP, Penalaran Hukum dan Teknik Pembuatan Putusan, Pembuktian, Yurisprudensi, Kode Etik dan PPH, dan seterusnya. Dengan penyusunan materi yang didasarkan pada kebutuhan para hakim, diharapkan Diklat ini akan menghasilkan hakim yang lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan.

Para fasilitator dalam Diklat ini adalah: Yang Mulia Bapak Dr. H. Supandi, SH., MH., Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Mulyono SH., S.Ip, MH., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., Dr. Arifin Marpaung, SH., MH., Dr. Dani Elpah, SH., MH., Dr. Bambang Heriyanto, SH., MH., Dr. Santer Sitorus, SH., MH., Lulik Tri Cahyaningrum  SH., MH., Edy Suprianto, SH., MH., Ujang Abdullah SH., MH., Sudarsono SH., MH., dan Enrico Simanjuntak SH., MH. Sedangkan peserta diklat adalah 65 hakim PTUN dari seluruh Indonesia, termasuk para Asisten di Mahkamah Agung. Atas arahan Bapak Dirjen Badilmiltun, Diklat ini ditindak lanjuti dengan Rencana Aksi yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta Diklat di masing-masing satuan kerja, dan kemajuan Rencana Aksi tersebut harus dilaporkan kepada Ditjen Badilmiltun.

Diklat ini ditutup pada tanggal 14 Juli 2017 oleh Bapak Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Mulyono, S.H., S.I.P., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah AGung Republik Indonesia(sudarsono/hr).


Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca