Rapat Lanjutan Pembahasan Panjar Biaya Perkara Berbasis Elektronik (E-SKUM)

Jakarta, bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI dan Tim dari PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta kembali melaksanakan rapat pembahasan tentang panjar biaya perkara berbasis elektronik (E-SKUM). Rapat E-SKUM sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Mei. Rapat lanjutan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari aplikasi E-SKUM untuk peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Rapat dibuka oleh Direktur Binganismin Diltun MA RI (Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi , S.H., M.H). Kemudian dilanjutkan paparan oleh bapak Juwan J. Alfauz (Kasub Pelaksanaan Anggaran IA) sekaligus developer aplikasi ini. Dalam paparannya disampaikan bahwa aplikasi E-SKUM untuk wilayah Peradilan Tata Usaha Negara telah selesai dibangun namun belum bisa digunakan dikarenakan dalam penghitungan panjar biaya perkara masih mengacu pada SK Ketua masing-masing satker dan terdapat kekhususan pada peradilan TUN dalam penghitungan biaya panjar tersebut. "Diharapkan kedepan, diadakan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan POS Indonesia untuk kesempurnaan aplikasi E-SKUM ini", ucap bapak Juwan J. Alfauz(16/08/2017). Dalam kesempatan ini, beliau juga mempraktekkan penggunakaan aplikasi E-SKUM di depan peserta rapat yang hadir di ruang tersebut. Direncanakan aplikasi E-SKUM akan segera diberlakukan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.(hr)


Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca