MA Mengapresiasi dan Berterima Kasih Kepada Pihak yang Telah Membantu Membersihkan Tubuh Peradilan 

Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, S.H., M.S. menyampaikan klarifikasi terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) terhadap Pejabat Panitera Pengganti berinisial "T" dan pegawai honorer berinisial "T" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 13.00 WIB, terkait dengan permasalahan yang belum jelas dan sedang menunggu informasi serta  perkembangan lebih lanjut, Mahkamah Agung pada prinsipnya memberikan apresiasi dan berterima kasih serta akan selalu bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam upaya memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta membersihkan aparatur nakal yang mencederai dunia peradilan. Dalam hal ini Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi dan tetap berkomitmen serta tidak akan melindungi oknum aparat peradilan yang melakukan tindakan tercela. Mahkamah Agung akan segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada aparatur yang melanggar hukum setelah Mahkamah Agung menerima surat perintah penahanan.

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca