Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengendalian Intern tentang Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pengakuan Pendapatan yang bersumber dari PNBP Teknis/Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI tidak memadai. Dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memberi peringatan dan perintah kepada Kasir Keuangan Perkara dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia untuk mematuhi ketentuan tentang ketepatan waktu penyetoran PNBP ke kas Negara melalui Bendahara Penerimaan. Untuk selanjutnya, agar Bendahara panjar (dll) melakukan penatausahaan dan penyetoran PNBP melalui bendahara penerimaan secara tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/732_sek_ku.02_08_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)