Tindak Lanjut Koreksi Beban di LO T.A. 2017 Atas Data Akrual Belanja Yang Masih Harus Dibayar T.A. 2016

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 809/SEK/KU.00/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Koreksi Beban di LO T.A. 2017 atas Data Akrual Belanja yang Masih Harus Dibayar (utang pihak ketiga) T.A. 2016 yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2016 Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/893_sek_ku00_09_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca