Permintaan Data Admin Unit Kerja Untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN)

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Dengan ini disampaikan juga Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/250_bua_kp_03_10_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca