Kegiatan RDJK Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Senin, 13 November 2017 pukul 16.30 WIB diselenggarakan Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuka oleh kata sambutan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selaku Ketua Koordinator Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. 

Dalam Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia diawali dengan recount Materi Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi memiliki 5 pondasi yang bilamana disingkat menjadi TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency and Fairness). Adanya Reformasi Birokrasi dilatarbelakangi atas issue yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan (governance), diantaranya praktik KKN, rendahnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta buruknya pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya Reformasi Birokrasi dapat mendorong pemerintahan kearah yang lebih baik (Good Government) sehingga bersih dari praktik KKN, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta dapat menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelas dunia. 

Reformasi Birokrasi memiliki 2 kerangka logis, yaitu pengungkit dengan bobot 60% dan hasil dengan bobot 40%. Pengungkit terdiri dari manajemen perubahan dengan bobot 5%, penataan peraturan perundang-undangan dengan bobot 5%, penataan dan penguatan organisasi dengan bobot 6%, penataan sistem dan manajemen SDM dengan bobot 15%, penguatan akuntabilitas kinerja dengan bobot 6%, penguatan pengawasan dengan bobot 12%, penataan tata laksana dengan bobot 5% serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan bobot 6%. Sedangkan hasil terdiri dari kapasitas dan akuntablitas organisasi dengan bobot 20%, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN dengan bobot 10% serta peningkatan pelayanan publik yang dievaluasi oleh pihak eksternal dengan bobot 10%. 

Kemudian pada Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia juga membahas kelanjutan evaluasi dan progress/capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung khususnya pada Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan rapat ditutup pukul 19.30 WIB oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selaku Ketua Koordinator Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. Mengingat keterbatasan waktu, maka pembahasan akan dilanjutkan pada Kegiatan Rapat Diluar Jam Kerja dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Tahap III.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca