Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

Sehubungan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 13 tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 491-I/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP), dengan ini diberitahukan agar para Kuasa Pengguna Anggaran wajib menginput RUP Tahun Anggaran 2018 ke dalam Aplikasi SIRUP selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2017 sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung yang terlampir di bawah ini. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1010_sek_hm_02_3_12_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca