Bimbingan Teknis Hakim Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pada tanggal 6-8 Desember 2017 kemarin, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan dukungan Proyek Sustain melaksanakan “Bimbingan Teknis (Bintek) Hakim Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Bintek yang diadakan di Novotel Bandung ini diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia.

Bintek Pemilu ini dibuka dengan Pengarahan dari Ketua Kamar TUN MA RI, Yang Mulia Bapak Dr. Supandi, S.H., M.H. Dalam Pengarahan tersebut,Yang Mulia Ketua Kamar TUN MA RI menyampaikan bahwa saat ini tingkat kepercayaan kepada Peradilan TUN semakin meningkat, yang diantaranya terbukti dengan diberikannya kewenangan kepada Hakim TUN untuk menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu yang sangat penting ini. Untuk itu, beliau berpesan agar Hakim TUN Khusus Pemilu nantinya melaksanakan tugas menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu dengan baik, jujur, dan adil.

Sesudah Pembinaan dan Pemukaan oleh Yang Mulia Ketua Kamar TUN MA RI, Bintek ini dilaksanakan dengan lancar hingga hari terakhir. Materi Bintek ini telah disesuaikan dengan Tahapan Pemilu Yang Demokratis, mulai dari tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, tahap pembentukan lembaga penyelenggara Pemilu, hingga tahap pelaksanaan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran calon peserta Pemilu hingga penyelesaian sengketa Pemilu, yang salah satunya dilaksanakan oleh Hakim PTUN Khusus Pemilu. Secara rinci, materi Bintek ini antara lain:

  1. Pokok-Pokok Pikiran Dan Kerangka Sistematis UU NO. 7 Tahun 2017;
  2. Manajemen Perkara dan Sengketa Proses Pemilu;
  3. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui PTUN;
  4. Sengketa Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu;
  5. Komisi Pemilihan Umum: Kelembagaan, Tupoksi, Dan Kaitannya Dengan Sengketa Proses Pemilu;
  6. Eksistensi Bawaslu Dalam  Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan UU NO. 7 Tahun 2017;
  7. Peran Peratun Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas Dan Rahasia, Serta Jujur Dan Adil.

Adapun pemateri Bintek ini adalah: YM. Dr. H Supandi SH., MH., Dr. Mulyono SH., S.Ip., MH., Dr. Istiwibowo SH., MH., Dr. Arifin Marpaung SH., Mhum., Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., PhD. (Anggota KPU), Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PhD. (Anggota Bawaslu), Dr. Santer Sitorus SH., M.Hum., Dr. Bambang Heriyanto SH., MH., Dr. Dani Elpah SH., MH., Hj. Lulik Tri Cahyaningrum SH., MH., Ujang Abdullah SH., M.Si., Sudarsono SH., MH., dan Enrico Simanjuntak SH., MH.

Bintek ini dipungkasi dengan Pembinaan oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI yang sekaligus menutup kegiatan pada Jumat petang tanggal 8 Desember 2017. Dalam Pembinaan ini, Bapak Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI menyampaikan amanat Konstitusi kepada para hakim, khususnya Hakim Pemilu di Lingkungan Peradilan TUN, untuk menegakkan Negara Hukum. Beliau mengingatkan, bahwa Pemilu adalah proses politik yang sarat tekanan dan kepentingan para pihak, oleh karenanya Hakim Khusus Pemilu dalam mengadili Perkara Pemilu harus menjalankan hukum dengan baik dan menjauhi segala bentuk korupsi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (darsono/ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca