Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Virtual Account, E-SKUM dan SOP Kepaniteraan)

Pada tanggal 22-24 Pebruari 2018 kemarin, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Adminstrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Penggunaan dan Pemanfaatan  Virtual Account, e-SKUM dan SOP Kepaniteraan)”. Bintek yang diadakan di Hotel Salak Bogor yang berhadapan dengan Istana Bogor ini diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari para Panitera dan Bendahara Keuangan Perkara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) se-Indonesia.

Bintek ini dibuka dengan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H.  Dalam Pembukaan tersebut, Bapak Dirjen menyampaikan apresiasi atas capaian kemajuan di jajaran Peradilan TUN akhir-akhir ini, capaian mana harus menjadi penyemangat bagi insan Peradilan TUN untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Beliau juga menyampaikan beberapa wejangan, mulai dari soal kepemimpinan, kedisiplinan, hingga kekompakan di antara warga Peradilan TUN. Tak lupa, Bapak Dirjen mengingatkan para peserta untuk selalu melaksanakan tugas sesuai hukum, dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.

Sesudah Pembukaan dan Pembinaan oleh Bapak Dirjen Badilmiltun MA RI, Bintek ini dilaksanakan dengan lancar hingga hari terakhir. Materi Bintek ini di samping telah disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Satuan Kerja Peradilan TUN se-Indonesia, juga secara futuristik mengarahkan setiap Satuan Kerja untuk lebih siap dengan perubahan dan tantangan zaman, utamanya berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi. Secara rinci, materi Bintek ini adalah:

  1. “SOP Tenaga Teknis dan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara”, yang disampaikan oleh YM Bapak Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Dalam penyampaian materi pada Bintek ini, YM Bapak Yodi Martono Wahyunadi mengawalinya dengan pemaparan makalah beliau yang berjudul “Standar Operasional Prosedur Tenaga Teknis (Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti) Dan Administrasi Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”. Sesudah pemaparan makalah tersebut, terbangun diskusi yang menarik antara beliau dengan para peserta, mulai dari hal-hal yang belum diketahui peserta hingga beberapa usulan berkaitan dengan perkembangan hukum yang terjadi sehingga perlu adanya penambahan/revisi SOP yang ada. Menariknya diskusi tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman beliau sebelum menjadi Hakim Agung, yaitu sebagai Direktur Binganismin pada Ditjen Badilmiltun. Sebagai penutup, beliau memberikan berbagai wejangan bagi peserta, di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan SOP ini, yang dalam kalimat beliau: “.... diharapkan Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti, dan Petugas Administrasi Kepaniteraan lebih mudah dan pasti dalam mengerjakan tugas sehari-hari, sehingga akan terwujud ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”.
  2. “Pemanfaatan Rekening Virtual (Virtual Account) untuk Pembayaran Kasasi dan PK di lingkungan Peradilan TUN”, yang disampaikan oleh Bapak Asep Nursobah, S.Ag., MH., Hakim Yustisial pada MARI.

Penyampaian materi oleh Bapak Asep Nursobah ini terdiri atas tiga hal:

  1. Pemaparan dan diskusi tentang Virtual Account untuk Pembayaran Kasasi dan PK di lingkungan Peradilan TUN, mulai dari sejarahnya, dasar hukumnya, kelebihannya, hingga cara mengatasi jika terjadi hambatan.
  2. Praktek pemanfaatan Virtual Account, yang ternyata bukan saja secara simulasi dapat dilaksanakan oleh semua peserta, namun juga berhasil dilaksanakan praktek nyata atas pembayaran biaya Kasasi melalui Virtual Account oleh Panitera dan Bendahara Keuangan Perkara PTUN Pekanbaru selama kegiatan berlangsung.
  3. Sebagai penutup, Bapak Asep Nursobah yang telah malang melintang dalam dunia teknologi informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, bahkan telah melakukan studi banding ke Federal Court of Australia, memaparkan pemanfaatan teknologi informasi di Mahkamah Agung dan prospek ke depannya.
  4. “Pemanfaatan  e-SKUM untuk menghitung  panjar biaya perkara di Pengadilan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat atau pencari keadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”, yang disampaikan oleh Bapak Juwan Jusliawan Al-Fauz, SE., Kasubbbag Pelaksanaan Anggaran MA RI. Dalam penyampaiannya, Bapak Juwan Jusliawan menyampaikan pemaparan tentang pemanfaatan e-SKUM di Peradilan TUN, mulai dari dasar hukum hingga kondisi pemanfaatan e-SKUM yang ada saat ini di Peradilan TUN. Setelah pemaparan dan diskusi dengan Peserta, Bapak Juwan Jusliawan langsung mengajak peserta untuk mempraktekkan pemanfaatan e-SKUM. Praktek e-SKUM ini juga berjalan lancar, di samping karena penyampaian yang menarik dari Bapak Juwan Jusliawan, semua peserta juga telah menyiapkan diri dengan membawa laptop dan aplikasi yang dibutuhkan.

Menjelang Penutupan, disampaikan pemaparan tentang Reformasi Birokrasi oleh Ketua Tim Sekretariat RB Mahkamah Agung yang juga Sekretaris Ditjen Badilmiltun Ibu Jeanny H.V. Hutauruk, SE., MM., Ak., agar setiap Satker di lingkungan Peradilan TUN dapat meningkatkan capaian Reformasi Birokrasinya. Penutupan Bintek dilaksanakan oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI. Dalam Penutupan ini, Bapak Bapak Dirjen berpesan agar hasil Bintek ini segara disosialisasikan kepada Pimpinan Pengadilan dan rekan kerja, serta segera diaplikasikan. Bapak Dirjen menyampaikan selamat atas terselenggaranya Bintek ini, serta mendoakan agar semua Peserta pulang dengan selamat dan segera bersua kembali dengan keluarga.(sudarsono/hr)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca