Mengintip Gelora Court Excellent Service di Negeri Seribu Sungai 

Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Banjarmasin (Hari Pertama) 


Banjarmasin - ditjenmiltun.net. Siapa yang tidak mengenal negeri seribu sungai? Ya, julukan tersebut melekat pada Kota Banjarmasin. Kota Banjarmasin merupakan daerah yang berbentuk delta (kepulauan) yang dipisahkan oleh banyak sungai. Terletak tidak jauh dari Sungai Martapura dan Bundaran Kayutangi, berdiri sebuah bangunan dengan corak dan gayanya yang masih otentik di antara bangunan bergaya modern lainnya, ya itulah Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 333/Djmt/Kep/5/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, ditetapkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin merupakan 1 (satu) dari 9 (sembilan) satuan kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan diambil penilaiannya terkait kelayakan terhadap implementasi court of excellence (akreditasi penjaminan mutu)

Pelaksanaan kegiatan akreditasi penjaminan mutu di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak terlepas dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya yang senantiasa membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung (court of excellence). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Menyikapi tuntutan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara berkesinambungan melakukan upaya pembenahan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas sumber daya manusia (SDM), aparatur peradilan yang transparan dan akuntabel serta telah memiliki standar pelayanan yang sesuai kaidah manajemen peradilan modern yang dipraktikkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima bagi para pencari keadilan. Namun, untuk melakukan perbaikan yang agresif dan massif diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis dan sistematis. 

Pada Hari Senin, 04 Juni 2018, tim pelaksana kegiatan akreditasi penjaminan mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 3 (tiga) personil, yaitu Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) selaku Ketua Tim, Widiyanti, S.H., M.H. (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana) selaku koordinator teknikal, dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staff Dokumentasi dan Informasi Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) melaksanakan amanat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. untuk menjadi assessor dalam kegiatan assessment akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. 

Kegiatan ini dibuka oleh Plt Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Alponteri Sagala, S.H., kemudian diawali dengan taklimat awal yang disampaikan oleh Ketua Tim, Sudarsono, S.H., M.H. Disela-sela taklimat awal, tim menyelenggarakan forum diskusi umum yang membahas terkait pelaksanaan kegiatan akreditasi penjaminan mutu yang dimoderatori oleh Koordinator Teknikal, Widiyanti, S.H., M.H. Dalam taklimat awal ini tim juga didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Antusiasme yang tinggi juga ditunjukkan oleh para Tenaga Teknis (Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita), Pejabat Eselon, Pejabat Fungsional dan rekan-rekan staf yang turut hadir dalam sesi taklimat awal. Pada hari pertama, dilaksanakan penilaian mandiri oleh satuan kerja yang dibimbing oleh masing-masing assessor berdasarkan 7 (tujuh) area yang ditentukan, seperti : 

  1. Area I : Management Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (Assessor :  Sudarsono, S.H., M.H.)
  2. Area II : Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara (Assessor : Sudarsono, S.H., M.H.)
  3. Area III : Sarana dan Prasaran Pengadilan (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom)
  4. Area IV : Aplikasi Sistem Informasi Penulusran Perkara (SIPP) dan Aplikasi IT Berbasis lainnya (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  5. Area V : Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  6. Area VI : PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara (Assessor : Widiyanti, S.H., M.H.)
  7. Area VII : Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu (Assessor : Widiyanti, S.H., M.H.)

Untuk diketahui pula, perbaikan sistem kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI pada tataran pengadilan tingkat pertama dan sekaligus juga merupakan pelaksanaan amanat Reformasi Birokrasi yang telah menjadi agenda nasional sesuai dengan program Nawacita Presiden Republik Indonesia pada saat ini. Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dituntut untuk menyediakan pelayanan standar peradilan yang bermutu, yaitu pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan. Beranjak dari latar belakang tersebut, maka hal ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan assesment Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan satuan kerja pengadilan dalam memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan peraturan yang sesuai.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca