Autonom : Bukti Adanya Kemandirian di Tubuh Peradilan 
Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Banjarmasin (Hari Kedua)


Banjarmasin - ditjenmiltun.net. Pengadilan dapat diibaratkan sebagai sebuah sistem dan dianalogikan sebagai sistem biologi pada mahkluk hidup. Tentunya sebagai sebuah sistem, jika ada satu bagian/komponen/struktur yang hilang maka akan menyebabkan terganggunya kinerja sebuah sistem. Ada hal yang menarik dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada hari kedua, yaitu adanya autonom di tubuh pengadilan. Dalam istilah biologi, autonom memiliki arti dapat mengatur aktivitas hidupnya secara mandiri. Begitupula dengan kondisi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, tanpa hadirnya sosok Ketua Pengadilan maupun Wakil Ketua Pengadilan ditambah juga dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia, tidak menghalangi jalanya operasional pengadilan, tupoksi pengadilan dan pelayanan prima di pengadilan. Luar biasa bukan? 

Sudah menjadi kewajiban bagi pengadilan untuk melaksanakan pelayanan prima meskipun langit runtuh. Dengan berbagai macam keterbatasan yang dimiliki oleh pengadilan, hal tersebut bukan merupakan sebuah halangan ataupun hambatan untuk tidak mengendurkan semangat court of excellence services. Walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin belum mendapatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan yang baru (pada saat itu) hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dan professionalitas para aparatur peradilannya dalam melayani para pencari keadilan. Dengan kerjasama yang baik antara Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, maka kekosongan pimpinan pengadilan bukanlah sebuah alasan (hambatan) melainkan dimaknai sebagai sebuah tantangan bersama. 

Pada hari kedua Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, tim melakukan pengumpulan dan verifikasi evidence dari Area I hingga Area VII. Pada Area I, assessor memastikan bahwa apakah Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin telah memiliki suatu rencana kegiatan pengawasan, analisa dan pengukuran sistem manajemen mutu. Kemudian assessor juga meninjau Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memastikan apakah nilai-nilai pengadilan, target dan rencananya sudah selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan (Blue Print). Selain itu, assessor mengkaji Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan, Pakta Integritas, Rencana Kerja dan LKJiP Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk memberikan penilaian pada aspek Manajemen Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Berikutnya pada Area II, assessor melaksanakan penilaian pada aspek pelaksanaan administrasi perkara di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Pemberkasan kasasi dan peninjauan kembali, pengawasan eksekusi, register perkara, laporan perkara dan kerasipan perkara serta tidak luput juga keuangan perkara menjadi subyek penilaian oleh assessor. Selanjutnya pada Area III, assessor memeriksa sarana dan prasarana pengadilan, mulai dari tempat parkir, toilet, tata ruang pengadilan, meja informasi, meja pengaduan, taman serta tools-tools pendukung yang berkaitan dengan informasi di bidang perkara. Untuk Area IV, assessor mengevaluasi implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan juga infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. Lalu pada Area V, assessor melakukan pengujian wawasan dan pengetahuan petugas meja informasi dan meja pengaduan, disamping juga sarana prasarana pendukungnya. Dan terakhir pada Area VI dan Area VII, assessor meninjau pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. 

Lantas bagaimana hasilnya? Seperti yang telah dijelaskan dalam paragraf pertama di atas, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin sudah membuktikan adanya autonom / kemandirian di tubuh peradilan, meskipun pada saat itu jabatan Pimpinan Pengadilan sedang vakum, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai peradilan yang agung. Untuk saat ini, terhitung sejak Rabu, 06 Juni 2018 Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin telah memiliki Ketua Pengadilan yang baru, yaitu : Sumartanto, S.H., M.H.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca