Tindaklanjut Pemantauan Kehadiran PNS Pasca Cuti Idul Fitri 

Menindaklanjuti laporan rekapitulasi kehadiran Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung RI sebagaimana disampaikan oleh Unit Kerja Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan (rincian laporan tertera pada lampiran I), Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada para Pejabat Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 

  1. Terhadap Hakim dan Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan agar dilakukan penegakkan disiplin dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; 
  2. Terhadap Hakim dan Pegawai yang tidak hadir dengan alasan izin, agar pejabat yang memberikan izin dapat memberikan penjelasan mengingat dalam PP 11 tahun 2017 tidak terdapat izin, sedangkan bagi yang sakit agar menyertakan surat keterangan dokter, dan bagi yang mengambil cuti tahunan agar menyertakan surat cuti; 
  3. Melaporkan point 1 dan 2 di atas kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, dengan format sebagaimana terampir (lampiran II) dan mengirimkannya melalui email pada alamat : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. selambat-lambatnya pada tanggal 03 Juli 2018.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/352_sek_kp01_1_06_2018.pdf 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca