Catat! Inilah poin-poin yang patut diperhatikan bagi para pengguna Aplikasi e-Court

Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Maret 2018 lalu. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Tidaklah mustahil apabila tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern dapat terwujud. Hal tersebut merupakan tuntutan dari para pencari keadilan di era modern seperti pada saat ini. Bak sekali tepuk dua lalat, selain mewujudkan tertib administrasi perkara hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 juga dapat mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagai wujud dari penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menciptakan sebuah terobosan berupa Aplikasi e-Court

e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas di kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (IT for Judiciary).

Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Berkaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, secara umum Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran akun pengguna e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Pengguna terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran dan akurasi seluruh informasi termasuk juga berkas digital (file e-doc) yang dimasukkan ke dalam Aplikasi e-Court. Proses pendaftaran/registrasi pengguna pun tidaklah rumit yaitu dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail yang valid dan kata kunci (password) yang diinginkan pada bagian halaman pendaftaran/registrasi pengguna. Selanjutnya sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi kepada calon pengguna dan proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengklik tombol aktivasi yang tampil di dalam isi e-mail notifikasi tersebut. 


Catat! Inilah poin-poin yang patut diperhatikan bagi para pengguna Aplikasi e-Court

Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Maret 2018 lalu. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Tidaklah mustahil apabila tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern dapat terwujud. Hal tersebut merupakan tuntutan dari para pencari keadilan di era modern seperti pada saat ini. Bak sekali tepuk dua lalat, selain mewujudkan tertib administrasi perkara hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 juga dapat mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagai wujud dari penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menciptakan sebuah terobosan berupa Aplikasi e-Court.

e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas di kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (IT for Judiciary).

Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Berkaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, secara umum Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court.

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran akun pengguna e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Pengguna terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran dan akurasi seluruh informasi termasuk juga berkas digital (file e-doc) yang dimasukkan ke dalam Aplikasi e-Court. Proses pendaftaran/registrasi pengguna pun tidaklah rumit yaitu dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail yang valid dan kata kunci (password) yang diinginkan pada bagian halaman pendaftaran/registrasi pengguna. Selanjutnya sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi kepada calon pengguna dan proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengklik tombol aktivasi yang tampil di dalam isi e-mail notifikasi tersebut.

Apabila sudah diaktivasi, barulah pengguna (user/account) tersebut dapat melakukan login ke dalam Aplikasi e-Court. Setelah proses login, pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) harus mengisi dan melengkapi data-data indentitas seperti : nama lengkap, alamat kantor, nomor telepon, nomor induk advokat, organisasi advokat, tanggal mulai berlaku kartu advokat, tanggal habis berlaku kartu advokat, tanggal penyumpahan advokat, tempat penyumpahan advokat, nomor Berita Acara Sumpah Advokat, Nomor Induk Kependudukan, nama bank dan nomor rekening bank yang digunakan serta nama akun bank. Kemudian pengguna terdaftar harus mengupload berkas digital (file pdf) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keanggotaan Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi. Yang jadi pertanyaan ialah mengapa dalam proses pendaftaran/registrasi user/account (yang dalam hal ini ialah Advokat) memerlukan Berita Acara (BA) Penyumpahan Advokat? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan perundang-undangan. Ibarat sambil menyelam minum air, terkait dengan proses upload Berkas Berita Acara (BA) Sumpah Advokat dalam Aplikasi e-Court ini pun tentunya akan membantu Mahkamah Agung dalam mendata setiap Advokat di seluruh Indonesia.

Lantas siapakah yang berwenang dalam memproses keabsahan status pengguna terdaftar (user/account) nya? Proses verifikasi dan validasi keabsahan status pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah. Verifikasi dilakukan dengan mencocokan nomor Berita Acara Pengambilan sumpah Advokat dengan data yang tersimpan pada database Berita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan tinggi. Dalam hal ini tentunya petugas yang berwenang pada Pengadilan Tinggi melakukan login ke dalam Aplikasi e-Court untuk melakukan proses verifikasi dan validasi. Jangka waktu proses verifikasi dan validasi terhadap keabsahan status pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah proses pendaftaran. Berkenaan dengan kebenaran dan akurasi seluruh informasi termasuk juga berkas digital (file e-doc) yang dimasukkan oleh pengguna terdaftar ke dalam Aplikasi e-Court, apabila terjadi perubahan maka pengguna terdaftar dapat melakukan pembaharuan data (update). Disamping itu, Pengadilan Tinggi juga wajib memutakhirkan database Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat setiap kali dilaksanakan penyumpahan Advokat di wilayah tersebut. Perlu digarisbawahi juga, masa berlaku pengguna (user/account) Aplikasi e-Court berakhir apabila keanggotaan pada Organisasi Advokat telah berakhir.

Lantas, apabila masa berlaku pengguna terdaftar (user/account) telah mencapai batasnya (akan habis), apa yang harus dilakukan? Perlu diketahui oleh setiap pengguna terdaftar, apabila masa berlaku akan habis maka pengguna terdaftar dapat melakukan perpanjangan hak akses (renewal). Perpanjangan hak akses terhadap pengguna terdaftar dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis berlakunya Kartu Tanda Advokat yang tercatat di dalam Aplikasi e-Court. Proses perpanjangan hak akses pun terbilang sederhana, hanya dengan login ke dalam Aplikasi e-Court, kemudian pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) mengupload Kartu Tanda Advokat versi terbaru ataupun surat keterangan sementara dari Organisasi Advokat dan memperbaharui masa habis berlaku pendaftaran advokat. Apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal habis berlaku pengguna terdaftar tersebut tidak melakukan perpanjangan masa berlaku, maka akses pengguna terdaftar terhadap Aplikasi e-Court akan terblokir secara otomatis. Pengguna terdaftar yang hak aksesnya dicabut (diblokir) karena masa berlakunya telah habis dapat menghubungi Tim Help Desk Aplikasi e-Court melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan melakukan pengajuan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan perpanjangan hak akses. 

Pengguna terdaftar (user/account) berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya di dalam Aplikasi e-Court dan bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan yang telah dilakukan atas nama username/useraccount yang digunakan. Seluruh kegiatan transaksi pada Aplikasi e-Court dan fitur-fiturnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi Pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi Pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya. Pengguna terdaftar wajib memperhatikan dengan seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh pengguna terdaftar dengan bank yang digunakan oleh Pengadilan menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi pengguna terdaftar. Dalam hal pelunasan pembayaran panjar biaya perkara, apabila terjadi kegagalan pembayaran ke nomor pembayaran (yang telah ditentukan oleh sistem) dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka akan berakibat nomor pembayaran tersebut menjadi kadaluwarsa sehingga pengguna terdaftar harus mendapatkan nomor pembayaran yang baru pada pendaftaran yang sama melalui fitur pembayaran (e-Payment) pada Aplikasi e-Court.

Pengguna terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui fitur pemberitahuan (e-Notifications) dan/atau fitur pemanggilan (e-Summon) dapat diterima dengan baik ke e-mail (domisili elektronik) milik pengguna terdaftar yang digunakan saat proses registrasi/pendaftaran pengguna. Semua pemberitahuan maupun panggilan yang dikirim ke e-mail (domisili elektronik) milik pengguna terdaftar dianggap telah diterima apabila log sistem e-Court telah mencatat bahwa panggilan tersebut berhasil terkirim. Berkaitan dengan hal tersebut, diinstruksikan bagi seluruh pengguna terdaftar agar memeriksa log pengiriman pemberitahuan (e-Notifications) dan pemanggilan (e-Summonsecara rutin melalui pada menu Detil Pendaftaran di dalam Aplikasi e-Court.

Pengguna terdaftar dilarang keras untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal maupun aktivitas kejahatan komputer (cyber crime) pada Aplikasi e-Court. Demi alasan keamanan, pengguna terdaftar dianjurkan untuk tidak membagikan username dan password Aplikasi e-court kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court dapat mengakibatkan pengguna terdaftar (user/accountkehilangan hak aksesnya ke dalam Aplikasi e-Court. Sanksi akan diberikan oleh Mahkamah Agung berupa teguran ataupun pencabutan hak akses baik itu temporer maupun permanen. Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak menutup kemungkinan melakukan pemberian sanksi kepada pengguna terdaftar berupa gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana apabila dalam hal ditemukan tindakan yang dianggap melawan hukum dan/atau merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan peruundang-undangan yang berlaku.

Jika ditemukan ketidakakuratan informasi pengguna terdaftar, maka Mahkamah Agung berwenang memberikan teguran dan sanksi. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang menghapus user/account apabila pengguna terdaftar meninggal dunia ataupun Kartu Keanggotaan Advokat pengguna terdaftar (yang dalam hal ini ialah Advokat) telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan sampai 14 (empat belas) hari kerja. Jika diketahui pengguna terdaftar diberhentikan dari keanggotaan pada Organisasi Advokat berdasarkan pemberitahuan dari Organisasi Advokat, maka Mahkamah Agung berhak untuk menghapus user/account pengguna terdaftar yang bersangkutan. Jikalau user/account pengguna terdaftar dihapus, maka harus melakukan pendaftaran kembali dengan menjalani prosedur pendaftaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Silahkan didownload
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 122/KMA/SK/VII/2018
tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan / e-Court

http://www.ditjenmiltun.net/122_KMA_SK_VII_2018.pdf


(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca