e-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan 

Jakarta - ditjenmiltun.net. Kota Minyak/Banua Patra (julukan bagi Kota Balikpapan) menjadi saksi sejarah lahirnya era baru dalam beracara di Dunia Peradilan Indonesia. Setelah penantian yang cukup panjang, tepatnya sejak kali pertama dirancang pada November 2017 hingga diperkenalkan kepada media pada Juni 2018, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi merilis Aplikasi e-Court pada Hari Jumat 13 Juli 2018. Ibarat air dengan tebing, lahirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018. Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 merupakan inovasi sekaligus komitmen bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di Dunia Peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary). Peraturan Mahkamah Agung yang dicetuskan pada Maret 2018 tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki issue utama dalam Access to Justice.

Dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018, hal ini menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, sehingga Pengadilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan menerima pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik. Secara substansial, Peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak menghapus ataupun menganulir norma yang berlaku, melainkan menambah ataupun menyempurnakannya. Selain mengatur dalam beracara secara elektronik, eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan untuk menyampaikan relaas (panggilan/pemberitahuan) secara online. Tak sekedar panggilan/pemberitahuan saja, pemberitahuan putusan/penetapan dan pengiriman salinan putusan/penetapan secara elektronik juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Secara eksplisit, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : domisi elektronik, pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi : penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court

e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas untuk kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang dalam hal ini merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik.


e-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan

Jakarta - ditjenmiltun.net. Kota Minyak/Banua Patra (julukan bagi Kota Balikpapan) menjadi saksi sejarah lahirnya era baru dalam beracara di Dunia Peradilan Indonesia. Setelah penantian yang cukup panjang, tepatnya sejak kali pertama dirancang pada November 2017 hingga diperkenalkan kepada media pada Juni 2018, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi merilis Aplikasi e-Court pada Hari Jumat 13 Juli 2018. Ibarat air dengan tebing, lahirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018. Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 merupakan inovasi sekaligus komitmen bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di Dunia Peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary). Peraturan Mahkamah Agung yang dicetuskan pada Maret 2018 tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki issue utama dalam Access to Justice.


Dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018, hal ini menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, sehingga Pengadilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan menerima pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik. Secara substansial, Peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak menghapus ataupun menganulir norma yang berlaku, melainkan menambah ataupun menyempurnakannya. Selain mengatur dalam beracara secara elektronik, eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan untuk menyampaikan relaas (panggilan/pemberitahuan) secara online. Tak sekedar panggilan/pemberitahuan saja, pemberitahuan putusan/penetapan dan pengiriman salinan putusan/penetapan secara elektronik juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Secara eksplisit, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : domisi elektronik, pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi : penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court.


e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas untuk kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang dalam hal ini merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik.


Dapat dipastikan kehadiran Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para Advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan sudah divalidasi oleh tiap-tiap Lembaga Advokasi. Tentunya bagi para Advokat yang ingin mencicipi Aplikasi e-Court ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan Sumpah Jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan Perundang-undangan. Sekali merengkuh dua tiga pulau terlampaui, pengunggahan Berkas Berita Acara (BA) Sumpah Advokat ke dalam Aplikasi e-Court ini pun akan membantu Mahkamah Agung untuk menyusun database advokat.

Pada Aplikasi e-Court ini terdapat 3 (tiga) buah modul/layanan/fitur, yaitu e-Filling yang merupakan layanan pengiriman dan penerimaan berkas perkara digital (PDF/Scan) secara onlineseperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban. Verifikasi file-file yang dikirim-pun dilakukan melalui Aplikasi e-Court ini, dan dengan begitu potensi para pihak pencari keadilan bertemu dengan aparatur pengadilan akan lebih kecilDi dalam Aplikasi e-Court juga terdapat e-Payment yang berperan dalam pembayaran biaya perkara ke Rekening Virtual Pengadilan (Virtual Account) melalui metode transfer baik itu dengan melakukan transfer via ATM, SMS Banking, M-Banking, Internet Banking maupun konvensional. Kemudian, fitur berikutnya adalah e-Notifications yang sangat berguna bagi para pencari keadilan untuk mengetahui informasi perkara yang diajukannya, misalnya saja notifikasi berupa nomor perkara, notifikasi jumlah biaya perkara yang harus dibayar, dan lain sebagainya. Nampaknya masih ada 1 (satu) fitur lain yang dimiliki oleh Aplikasi e-Court, yaitu e-Summons yang merupakan layanan pemanggilan/pemberitahuan (relaas) secara online (disampaikan melalui domisi elektronik/e-mail) dengan persetujuan para pihak, artinya jika para pihak sepakat. Lantas bagiamana dengan proses pembuktian? Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim.


Hadirnya Aplikasi e-Court ini tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peran teknologi informasi (IT). Aplikasi made in Mahkamah Agung ini merupakan sumbangsih untuk Dunia Peradilan Indonesia sekaligus sebagai jawaban atas Instruksi Presiden Republik Indonesia untuk mendongkrak peringkat Indeks Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) melalui sektor yudisial. Kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business/EODB) ialah sebuah indeks yang dikaji oleh Bank Dunia (World Bank) yang mencerminkan daya tarik investasi dari segi kebijakan Pemerintah. Dengan adanya Ease of Doing Business (EODB), Pemerintah dapat melihat respon-respon pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Bank Dunia per-tanggal 30 Oktober 2017, peringkat Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business) Negara Indonesia beranjak dari urutan 91 ke-urutan 72. Penyederhanaan acara peradilan merupakan fokus Bank Dunia dalam menentukan Indeks Ease of Doing Business di Indonesia, tentunya hal tersebut diwujudkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui eksistensi Aplikasi e-Court. Tidaklah mustahil apabila proses administrasi perkara di pengadilan menjadi lebih ringkas, misalnya saja agenda persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengapa? Karena berkas perkara dapat disampaikan secara online (meringkas beberapa proses persidangan yang hanya bersifat pertukaran dokumen). 


Aplikasi e-Court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki web browserUntuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran akun pengguna Aplikasi e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Situs e-Court Mahkamah Agung. Bila dikemudian hari terdapat kendala, permasalahan ataupun sekedar ingin bertanya lebih lanjut mengenai Aplikasi e-Court, silahkan menghubungi Tim Helpdesk melalui alamat e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018, Mahkamah Agung telah memilih 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri, 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara dan 9 (sembilan) Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Pilot Project Aplikasi e-Court

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca