Seperti Ini Lho Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang


Kupang - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selama 3 (tiga) hari, tanpa menyia-nyiakan kesempatan yang ada tim segera bergegas melaksanakan lanjutan kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan diawali Sosialisasi Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum oleh Beni Mulyono Kadarisman, S.Kom (Staf Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung).

Kegiatan hari kedua (Selasa, 07 Agustus 2018) diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang R. Basuki Santoso, S.H., M.H. Turut juga hadir dalam kegiatan ini Para Pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, yakni Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Esau Ngefak, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Marthen Alexander Jacob, S.H., M.H, dan tidak ketinggalan pula Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan Personel Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Kegiatan pada hari kedua sempat tertunda karena adanya 2 (dua) agenda sidang yang berlangsung dari pagi sampai dengan pertengahan hari, meski demikian hal tersebut tidak mengendurkan antusiasme segenap Personil Pengadilan Tata Usaha Negara kupang untuk mengikuti rangakaian kegiatan yang dihelat.

Perlu diketahui bahwasanya Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) pada Bulan Mei 2018 di Gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun pada saat itu Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tidak diikutsertakan karena bukan merupakan Satuan Kerja yang dipilih oleh Mahkamah Agung sebagai pilot project. Saat ini Rakyat Indonesia bersiap menyambut pergelaran Pemilihan Calon Pengurus DPD dan DPRD yang diperkirakan berlangsung pada 08 sampai dengan 12 Oktober 2018, tentunya hal tersebut akan berpotensi menimbulkan sengketa, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mempelajari Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).

Setelah pemaparan Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi Penyelesaian Perkara melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-3. Mulai dari Kasir, Meja 1, Meja 2, Ketua Pengadilan, Panitera, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera Pengganti, sampai dengan Meja 3 diberi kesempatan untuk melakukan pengisian data perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dari hasil simulasi, diketahui bahwa Personil Hakim maupun Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang rata-rata sudah cukup familiar dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk membantu proses percepatan penyelesaian perkara yang mereka tangani.


Seperti Ini Lho Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Kupang - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian Kegiatan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara selama 3 (tiga) hari, tanpa menyia-nyiakan kesempatan yang ada tim segera bergegas melaksanakan lanjutan kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan diawali Sosialisasi Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum oleh Beni Mulyono Kadarisman, S.Kom (Staf Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung).

Kegiatan hari kedua (Selasa, 07 Agustus 2018) diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang R. Basuki Santoso, S.H., M.H. Turut juga hadir dalam kegiatan ini Para Pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, yakni Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Esau Ngefak, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Marthen Alexander Jacob, S.H., M.H, dan tidak ketinggalan pula Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan Personel Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Kegiatan pada hari kedua sempat tertunda karena adanya 2 (dua) agenda sidang yang berlangsung dari pagi sampai dengan pertengahan hari, meski demikian hal tersebut tidak mengendurkan antusiasme segenap Personil Pengadilan Tata Usaha Negara kupang untuk mengikuti rangakaian kegiatan yang dihelat.

Perlu diketahui bahwasanya Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) pada Bulan Mei 2018 di Gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun pada saat itu Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tidak diikutsertakan karena bukan merupakan Satuan Kerja yang dipilih oleh Mahkamah Agung sebagai pilot project. Saat ini Rakyat Indonesia bersiap menyambut pergelaran Pemilihan Calon Pengurus DPD dan DPRD yang diperkirakan berlangsung pada 08 sampai dengan 12 Oktober 2018, tentunya hal tersebut akan berpotensi menimbulkan sengketa, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mempelajari Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).

Setelah pemaparan Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi Penyelesaian Perkara melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0-3. Mulai dari Kasir, Meja 1, Meja 2, Ketua Pengadilan, Panitera, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera Pengganti, sampai dengan Meja 3 diberi kesempatan untuk melakukan pengisian data perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dari hasil simulasi, diketahui bahwa Personil Hakim maupun Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang rata-rata sudah cukup familiar dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk membantu proses percepatan penyelesaian perkara yang mereka tangani.


Selanjutnya kegiatan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi terkait beragam permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para Personil Hakim maupun Panitera Pengganti dalam menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk membantu proses percepatan penyelesaian perkara yang ditangani. Tidak lupa juga Team Development meninjau pelaksanaan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Tak ada gading yang tak retak, dalam penerapan (implementasi) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara masih banyak ditemukan kendala, diantaranya :

  1. Ditemukan kesalahan konfigurasi sistem, dalam hal ini settingan server belum sesuai dengan yang diarahkan oleh Team Development, sehingga hal ini menyebabkan proses Integrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi Direktori Putusan menjadi terhambat. Tanpa membuang banyak waktu, Team Development yang diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) segera memperbaiki permasalahan tersebut.
  2. Ditemukan juga kesalahan pada database Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana hal ini akan menyebabkan proses sinkronisasi data ke server Mahkamah Agung menjadi bermasalah (error). Proses sinkronisasi sangatlah penting untuk menjaga kualitas data, oleh karenanya Team Development langsung memperbaiki kendala tersebut.
  3. Terjadi ketidaksempurnaan dalam pencetakan template penetapan dismissal dikarenakan data kuasa hukum banyak yang tidak diisi.
  4. Terdapat kesalahan dalam konfigurasi file sinkronisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara versi Web (SIPP Web) yang menyebabkan keterangan Pembaharuan Data tidak tampil, namun lagi-lagi Team Development secara sigap memperbaikinya.
  5. Fitur Court Calendar, fitur data relaas dan fitur Arsip belum dimanfaatkan dengan maksimal.
  6. Terdapat Perkara Permohonan Fiktif Positif yang masuk ke dalam Register Induk Perkara TUN (Gugatan) dan perlu diinvestigasi mengapa hal tersebut bisa terjadi?
  7. Terdapat 1 (satu) buah perkara yang statusnya kosong.
  8. Fitur Statistik Perkara dan Reminder (dashboard) pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) masih terdapat kesalahan (error), misalnya pada Tab Status Perkara pada bagian Perkara yang belum Perbaikan Gugatan dan Perkara yang belum Putusan Gugatan.
  9. Belum tersedia Ruang Server karena gedung pengadilan sedang direnovasi.

Secara umum pelaksanaan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sudah cukup baik, hal ini dibuktikan dengan :

  1. Diunggahnya file softcopy Berita Acara Sidang (BAS) pada seluruh perkara tahun 2018 ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
  2. Pengisian data Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk perkara tahun 2018 telah sesuai dengan kewenangan.
  3. Personil Hakim dan Panitera Pengganti secara umum telah memahami penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk membantu proses percepatan penyelesaian perkara yang ditangani.

Feedback positif diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, mereka berharap adanya perbaikan maupun penambahan fitur/fungsi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk versi mendatang, misalnya seperti :

  1. Perbaikan pada slide sidang.
  2. Penambahan fasilitas Upload Berita Acara untuk Pemeriksaan Persiapan.
  3. Penambahan template untuk penetapan/penggantian Majelis Hakim insidentil.
  4. Perbaikan pada template Penetapan Majelis Hakim, pada bagian anggotanya belum tertulis "sebagai anggota 1" dan "sebagai anggota 2".
  5. Perbaikan pada tanggal putusan sela apabila diisi dengan tanggal yang sama dengan sidang pertama.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara yang berlokasi di Jalan Palapa No. 16 Oebobo Kota Kupang dan bertetanggaan dengan Pengadilan Negeri Kupang ini sekarang sedang mengalami pemugaran (renovasi gedung). Kendati demikian, hal tersebut tidak menghambat pelayanan prima terhadap para pencari keadilan. Kita doakan saja semoga proses renovasi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu kendala, sehingga dapat berdiri kokoh sekalipun langit runtuh. Dan tentunya, semoga implementasi Aplikasi  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dapat lebih baik lagi.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca