Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-09 Bandung 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Pengadilan Militer II-09 Bandung kini memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sangat bermanfaat bagi Para Pencari Keadilan, Pers/Jurnalis, maupun Masyarakat pada umumnya. Adapun penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung R.I. Nomor : 460/DJMT/KEP/8/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer. Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung secara langsung dilakukan oleh Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kolonel Chk Budi Purnomo, S.H., M.H. Eksistensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk memberikan pelayanan secara cepat, efektif, tepat, transparan dan akuntabel. Tentunya dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung, diharapkan para personil yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Militer II-09 Bandung 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca