SK KMA Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Dalam rangka menjamin efektivitas pengelolaan data dan dokumen kepegawaian bagi seluruh sumber daya manusia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, perlu menetapkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang sama. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya telah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 1 yang telah ditingkatkan menjadi versi 2 dan kini telah dikembangkan menjadi versi 3 serta akan terus dikembangkan dan ditingkatkan fungsinya. Maka dengan ini Mahkamah Agung memberlakukan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) sebagai satu-satunya Aplikasi Kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA Nomor 50/KMA/SK/III/2019 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/50_KMA_SK_III_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca