Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Kota Khatulistiwa 


Pontianak - ditjenmiltun.net. Kota Khatulistiwa sebutan akrab bagi Kota Pontianak menjadi salah satu destinasi pilihan Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam kegiatan Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di Kota Khatulistiwa berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 24 s/d 26 Juli 2019. Tanpa membuang waktu, Tim yang terdiri dari 3 (tiga) personil yakni Sadiman, S.H., M.M., Suraji, S.H., dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom segera bergegas menuju Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang berlokasi tidak jauh dari Bandara Supadio Pontianak. Tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10 A Kota Pontianak, berdiri Gedung Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang megah. Gedung ini diapit oleh Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (di sebelah kiri) dan Gedung Pengadilan Agama Pontianak (di sebelah kanan).

Visitasi Tim Pendampingan dan Pendalaman Pelaksanaan Zona Integritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara disambut hangat oleh Pgs Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. dan juga oleh Panitera Pengadilan Militer I-05 Pontianak Mayor Chk Nelson Siahaan, S.H. serta tidak lupa juga Junaidi, S.H. selaku Plh Sekretaris. Perlu diketahui, Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Militer I-05 Pontianak sudah dilakukan pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor W1 Mil 05/36/Kep/IX/2017 tepatnya pada tanggal 29 September 2017 oleh Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada saat itu, yakni LetKol Chk (K) Nanik Suwarni, S.H., M.H. dan pada tanggal 06 Oktober 2017 dilaksanakan Penandatanganan Piagam Zona Integritas yang melibatkan seluruh Komuniti Hukum Kodam XII/Tpr Kalimantan Barat.

Zona Integritas adalah Predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan beserta jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui penerapan-penerapan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai informasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ialah Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. 



Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Kota Khatulistiwa

Pontianak - ditjenmiltun.net. Kota Khatulistiwa sebutan akrab bagi Kota Pontianak menjadi salah satu destinasi pilihan Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam kegiatan Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan Pendampingan dan Pendalaman Pasca Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di Kota Khatulistiwa berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 24 s/d 26 Juli 2019. Tanpa membuang waktu, Tim yang terdiri dari 3 (tiga) personil yakni Sadiman, S.H., M.M., Suraji, S.H., dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom segera bergegas menuju Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang berlokasi tidak jauh dari Bandara Supadio Pontianak. Tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10 A Kota Pontianak, berdiri Gedung Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang megah. Gedung ini diapit oleh Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (di sebelah kiri) dan Gedung Pengadilan Agama Pontianak (di sebelah kanan). 

Visitasi Tim Pendampingan dan Pendalaman Pelaksanaan Zona Integritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara disambut hangat oleh Pgs Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. dan juga oleh Panitera Pengadilan Militer I-05 Pontianak Mayor Chk Nelson Siahaan, S.H. serta tidak lupa juga Junaidi, S.H. selaku Plh Sekretaris. Perlu diketahui, Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Militer I-05 Pontianak sudah dilakukan pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor W1 Mil 05/36/Kep/IX/2017 tepatnya pada tanggal 29 September 2017 oleh Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada saat itu, yakni LetKol Chk (K) Nanik Suwarni, S.H., M.H. dan pada tanggal 06 Oktober 2017 dilaksanakan Penandatanganan Piagam Zona Integritas yang melibatkan seluruh Komuniti Hukum Kodam XII/Tpr Kalimantan Barat.

Zona Integritas adalah Predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan beserta jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui penerapan-penerapan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai informasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ialah Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Militer I-05 Pontianak sudah 2 (dua) tahun yang lalu melakukan pencanangan Zona Integritas, untuk membuktikan komitmen terhadap pelaksanaan Zona Integritas pasca pencanangan, maka Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada tahun 2019 kembali membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor W1 Mil 05/Kep/05a/OT.00/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 oleh Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada saat itu yakni LetKol Chk (K) Nanik Suwarni, S.H., M.H. Perjuangan yang telah dilakukan oleh LetKol Chk (K) Nanik Suwarni, S.H., M.H. kini dilanjutkan oleh Pgs Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H., salah satunya dengan membentuk Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor W1 Mil 05/Kep/34/OT.01.2/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019. Sebagai Puncaknya pada tanggal 21 Juni 2019 LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. selaku Pgs Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. 


Dalam Strateginya, sebagai Komandan Pengadilan Militer I-05 Pontianak, LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. memilih para personilnya yang memiliki kriteria Leadership, Kejujuran, Kemampuan dalam Bekerja, Kerjasama, Mengutarakan Pendapat, Disiplin, Tanggung Jawab dan Kreatif untuk diberikan amanat sebagai Tim Kelompok Kerja Penerapan Zona Integritas di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Langkah Sigap pun diambil oleh Pimpinan Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dalam waktu yang singkat LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. dan Personilnya telah berhasil menyusun planning atau Rencana Aksi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Pengadilan Militer I-05 Pontianak sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 sejak Bulan April 2017 dan telah melaksanakan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Militer pada tanggal 13 s/d 17 September 2017 dengan hasil nilai B (Baik), dan sebagai tindaklanjutnya telah dilaksanakan Kegiatan Surveilance Akreditasi Penjamin Mutu oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer pada Bulan Juli 2019 ini dengan hasil nilai yang memuaskan yakni AYang tidak kalah menariknya ialah dalam hal Penerapan Teknologi Informasi, Pengadilan Militer I-05 Pontianak memiliki beberapa inovasi diantaranya Inovasi Aplikasi e-KGB, e-tamil (Aplikasi Buku Tamu), Aplikasi Persuratan (Sipernik), Perpustakaan Online, dan lain sebagainya, pantas saja jikalau Pengadilan Militer ini pun pernah menyabet Juara Lomba PTSP di Lingkungan Peradilan Militer

Dan berikut ini langkah-langkah konkrit yang ditempuh oleh LetKol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti, S.H., M.H. sebagai Komandan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di satuan kerjanya : 

  1. Menyusun dokumen rencana aksi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 
  2. Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 
  3. Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas; 
  4. Pelaksanaan Monev Zona Integritas melalui pemantauan kegiatan strategis Pengadilan Militer I-05 Pontianak, pelaksanaan pembinaan Sistem Manajemen Mutu, serta Penerapan Standar Pelayanan Publik; 
  5. Pelaksanaan Pelatihan peningkatan Mutu, Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia; 
  6. Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi SOP Kegiatan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak; 
  7. Peningkatan disiplin dan profesionalisme pegawai.
  8. Menyusun kegiatan dan penganggaran kegiatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat; 
  9. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja; 
  10. Pelaksanaan Pengawasan Internal melalui Sistem Pengendalian Intern; 
  11. Peningkatan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Negara melalui Laporan Keuangan; 
  12. Menetapkan Agen Perubahan; 
  13. Meningkatkan Partisipasi Pegawai agar terlibat dalam Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 
  14. Pelaporan kegiatan TIM Zona Integritas.

Para Pencari Keadilan (Pihak yang berperkara) yang datang saat ini, berbeda dengan mereka yang datang pada beberapa dasawarsa lalu. Kini mereka yang datang semakin terdidik dan menyadari akan hak-haknya. Oleh karenanya pelayanan professional sudah merupakan kewajiban yang mesti diwujudkan, dan tidak realistis jika suatu Pengadilan tanpa memberikan Pelayanan yang terbaik, dan tanpa berusaha meminimalkan ketidakpuasan publik bagi Pencari Keadilan. Pengadilan sebagai Lembaga yang banyak berhubungan dengan pelayanan publik/masyarakat pencari keadilan, hendaknya terus meningkatkan pelayanan. Pengadilan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia harus berbuat untuk mencipakan suatu lembaga yang bersih dari korupsi, pungli, menerima gratifikasi dan praktik-praktik penyimpangan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. 


(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca