Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung RI 


Jakarta - ditjenmiltun.net. 19 Agustus merupakan tanggal bersejarah bagi Mahkamah Agung RI, mengapa? Jika mengingat kembali event penting di masa lampau, pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno melantik (mengangkat) Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kala itu. Tanggal pelantikan tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung RI, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini berarti di setiap tanggal 19 Agustus, Mahkamah Agung RI menghelat Upacara Peringatan Hari Jadinya. 

Pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB diselenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung RI yang bertempat di Halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Adapun dalam Pelaksanaan Upacara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. bertindak sebagai Pembina Upacara. Upacara diawali dengan Penghormatan kepada Pembina Upacara diikuti dengan Laporan dari Pemimpin Upacara yang kemudian dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta untuk mengenang Jasa Para Pahlawan. Selanjutnya dilakukan pembacaan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dan berikutnya Pembina Upacara menyampaikan Amanatnya.

"Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-74 merupakan Agenda Tahunan sebagai sebuah Peringatan Seremonial namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan Kenegaraan serta kontribusi Lembaga Peradilan dalam perkembangan masyarakat dan negara ini, juga menjadi sarana untuk kembali mengumpulkan komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di Bidang Hukum dan Keadilan dengan memperkuat kerjasama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi Pelayanan Lembaga Peradilan. Dengan harapannya dapat membangkitkan semangat jiwa dan raga para Aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat", ujar Ketua Mahkamah Agung RI dalam Amanatnya.

"Tuntutan untuk memangkas Birokrasi yang tidak setia dan tidak efektif sudah merupakan keniscayaan dalam Masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Lembaga yang memberikan Layanan Publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di tengah masyarakat serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut. Inovasi dalam konteks modernisasi layanan merupakan hal yang penting sebagai pendorong bagi lembaga-lembaga yang memberikan Layanan Publik agar senantiasa Responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi Masyarakat, serta merupakan sarana perwujudan keterbukaan dan akuntabilitas Lembaga Publik kepada Masyarakat. Lembaga Peradilan pun tidak ketinggalan mengikuti perubahan dinamika masyarakat yang menuntut artikulasi Good Government sesuai dengan perkembangan zaman. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menekankan pentingnya Restrukturisasi Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan di bawahnya yang didasarkan pada salah satu pertimbangan adanya kebutuhan untuk menjadi organisasi modern dengan memanfaatkan Teknologi Informasi serta adanya keinginan untuk menyederhanakan Lantai Demokrasi yang terkait", tambahnya.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bisnis Proses (Business Process Reengineering) dalam berbagai Program dan Aplikasi yang digunakan oleh Lembaga Peradilan dalam pemberian Layanan Peradilan sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan Visi Mahkamah Agung serta sarana untuk menjalankan Visi Badan Peradilan. Hal ini juga disertai dengan penguatan pada kapasitas Sumber Daya untuk melaksanakan berbagai kebijakan tersebut, mulai dari persiapan infrastruktur pendukung maupun dari sisi Sumber Daya Manusia yang diharapkan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung dan mendapat respon positif dari masyarakat. 

"Lompatan besar yang telah dicapai Mahkamah Agung melalui Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kebijakan yang dikenal dengan e-Court telah ditetapkan oleh Semua Pengadilan dari 3 (tiga) Lingkungan Peradilan dan mendapat respon positif dari masyarakat", pungkasnya. 

Melalui Amanat, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. menuturkan bahwa Aparatur Peradilan perlu meningkatkan kepekaannya terhadap nilai-nilai keadilan di masyarakat dalam menghadapi problematika Hukum dan berharap Lembaga Peradilan terus semakin Profesional dan Konsisten dalam memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan. Upacara yang mengusung Tema Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, tidak ketinggalan pula kehadiran Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan turut menyemarakkan jalannya Upacara. 


(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca