Berita & Informasi

PENDAMPINGAN SIPP DILMIL I-04 PALEMBANG

PENDAMPINGAN SIPP DILMIL I-04 PALEMBANG

Dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 720/Djmt/KEP/8/2019 tanggal 29 Agustus tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendampingan SIPP di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2019. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer mengadakan kegiatan Pendampingan SIPP ke Pengadilan Militer I-04 Palembang selama tiga hari, dari tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2019. Ketua Tim yang di Pimpin oleh Letkol Chk Anton M. Tambunan, S.H.(Kasubdit Pembinaan Administrasi Peradilan Militer) beserta 3 orang anggota tim yang terdiri dari ASN Venny Adelina Tumuyu, S.H., M.Si. (Kasi Bimbingan dan Monitoring), Arianie Amanda, S.E.(Kasi Tata Kelola) dan Tim Development Ditjen Badilmiltun Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom.


Rombongan Tim Pendampingan SIPP disambut baik oleh Ketua Pengadilan Dilmil I-04 Palembang Letkol Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif, S.H., M.H. beserta anggota dilmil I-04 Palembang. Dalam Acara kegiatan Pendampingan SIPP, peserta rapat yang dihadiri oleh Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Pengganti, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan Teknologi dan Informasi dan Pelaporan, Admin beserta staf yang terkait sangat antusias dalam mengikuti acara Pendampingan SIPP. Dari hasil kegiatan pendampingan SIPP di Dilmil I-04 Palembang ditemukan beberapa temuan yaitu :

  1. Terdapat kesalahpahaman, perkara yang ada di SIPP harus secepatnya dilakukan BHT setelah minutasi agar tidak terjadi temuan dalam Aplikasi MIS. Hal tersebut menyebabkan perkara tidak dapat dilakukan permohonan Upaya Hukum (misalnya : Banding).
  2. Terdapat kesalahpahaman terkait dengan pengisian fitur Arsip Perkara pada Aplikasi SIPP. Petugas Arsip hanya mengupload file putusan saja.
  3. Belum ada file Arsip Perkara tahun 2019 yang diupload ke dalam Aplikasi SIPP.
  4. Masih terdapat data yang diinput oleh Administrator.
  5. Court Calendar masih belum terisi.
  6. Terdapat Perkara yang sudah Minutasi lebih dari 14 Hari namun masih belum BHT.
  7. Pada Tab Putusan Akhir di Aplikasi SIPP tanggal BHT-nya masih belum diinput sedangkan pada kolom keterangan ditulis Sudah BHT.
  8. Terdapat 72 Perkara yang Data Putusannya tidak diinput ke Aplikasi SIPP ketika Berkas Putusannya telah tersedia.
  9. Fitur Perpesannan pada Aplikasi SIPP tidak dimanfaatkan.
  10. Terdapat Perkara Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Perkara Perlindungan Anak yang Pihaknya dipublikasikan, sehingga jika dilihat oleh publik melalui http://sipp.dilmil-palembang.go.id, maka Terdakwanya akan diketahui Namanya.
  11. Terdapat Perkara yang Data Saksinya belum diinput.
  12. Terdapat Perkara yang sudah Putus sudah lebih dari 8 hari namun belum Minutasi.
  13. Seluruh file e-Doc dalam Aplikasi SIPP belum diupload sepenuhnya.
  14. Terdapat Perkara yang gagal diupload ke Direktori Putusan melalui mekanisme Integrasi SIPP – Direktori Putusan.
  15. Referensi Hakim belum update.


Saran dan masukan dari Dilmil I-04 Palembang untuk Aplikasi SIPP :

  1. Perlawanan terhadap Putusan Sela yang kemudian Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tingkat Banding, lalu setelah Putus pada Tingkat Banding Perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Pengadilan Pengaju (Pengadilan Tingkat Pertama).
  2. Pengisian Referensi Rumah Tahanan Militer menghasilkan Data Tidak Ditemukan.
  3. Tombol Hapus pada Jadwal Sidang tidak ada.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca