Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi melakukan kegiatan Peninjauan dan Study Kelayakan Pembentukan Pengadilan Militer Baru di Ternate,  Pekanbaru dan Makassar, hal ini dikarenakan pada lingkungan TNI saat ini telah mengalami perubahan dengan terbentuknya beberapa  Kotama  seperti  Kodam,  Lanal,  maupun  Lanud  serta  pengembangan organisasi   Badan Pembinaan  Hukum  TNI (Babinkum  TNI)  yang   membawahi Keodituratan  Militer.  Perkembangan  Keodituratan  Militer saat  ini  telah  terbentuk Oditurat Militer Tinggi IV Makassar, Oditurat 1-03 Pekanbaru, dan Oditurat Militer IV-21 Manokwari. 

Perkembangan tersebut membawa dampak meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan di iingkungan TNI. Perkembangan ini apabila tidak disikapi  dengan pembentukan Pengadilan baru dalam Lingkungan Peradilan Militer, dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

1. Pelaksanaan Kegiatan di Ternate

Tim Study Kelayakan Ditjen Badilmiltun yang dipimpin oleh Kolonel Chk Kiswari, S.H., M.H. pada hari pertama tanggal 20 November 2019 berkunjung ke Korem 152 Babullah. Tim Study Kelayakan Ditjen Badilmiltun  disambut baik oleh Komandan Korem 152 Babullah dan seluruh personil. Proses Audiensi pembentukan Pengadilan Militer baru di Ternate berjalan dengan lancar. Pada hari kedua tanggal 21 November 2019 Tim Study Kelayakan berkunjung ke kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Tim disambut baik oleh Asisten Gubernur dan seluruh personil. Proses Audiensi  pembentukan Pengadilan Militer baru di Ternate pada kantor Gubernur adalah meminta dukungan lahan  untuk pembangunan Gedung Pengadilan Militer di Ternate atau Sofifi. Pada hari ketiga tanggal 22 November 2019 Tim Study Kelayakan berkunjung ke Kodim 1501/Ternate. Dari ketiga kunjungan tersebut,  proses Audiensi adalah untuk mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari instansi yang terkait untuk pembentukan Pengadilan Militer di Ternate.

2. Pelaksanaan Kegiatan di Pekanbaru

Tim Study Kelayakan Ditjen Badilmiltun yang dipimpin oleh Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum. pada hari pertama tanggal 2 Desember 2019 berkunjung ke kantor Gubernur Riau. Tim Study Kelayakan Ditjen Badilmiltun  disambut baik oleh Bapak Gubernur dan seluruh personil. Proses Audiensi pembentukan Pengadilan Militer baru di Kantor Gubernur berjalan dengan lancar. Setelah dari kantor Gubernur, Tim lanjut ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Ternate. Pada hari kedua tanggal 3 Desember 2019 Tim Study Kelayakan berkunjung ke Korem 031/Wirabima  dan dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Agama Ternate. Pada hari ketiga tanggal 4 Desember 2019 Tim Study Kelayakan berkunjung ke Lanud Roesmin Nurjadin. Dari ketiga kunjungan tersebut,  proses Audiensi adalah untuk mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari instansi yang terkait untuk pembentukan Pengadilan Militer di Pekanbaru.

3. Pelaksanaan Kegiatan di Makassar

Tim Study Kelayakan Ditjen Badilmiltun yang dipimpin oleh Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum. pada hari pertama tanggal 18 Desember 2019 berkunjung ke Pangdam XIV Hassanudin. Tim Study Kelayakan Ditjen Badilmiltun  disambut baik oleh Pangdam dan seluruh personil. Proses Audiensi pembentukan Pengadilan Militer baru di Kantor Pangdam XIV Hassanudin berjalan dengan lancar. Setelah dari kantor Pangdam XIV Hassanudin, Tim lanjut ke kantor Danlantamal VI Makassar. Pada hari kedua tanggal 19 Desember 2019 Tim Study Kelayakan berkunjung ke Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan  dan dilanjutkan ke kantor Danlanud Sultan Hassanudin Makassar. Dari kunjungan tersebut,  proses Audiensi adalah untuk mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari instansi yang terkait untuk pembentukan Pengadilan Militer Tinggi di Makassar.

Urgensi perlunya pengembangan  lembaga  pengadilan  militer dengan membentuk pengadilan militer yang baru, baik di tingkat banding maupun tingkat pertama di beberapa wilayah sesuai dengan konsentrasi gelar pasukan satuan-satuan militer yang baru terbentuk bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat terhadap  pencari  keadilan  khususnya  masyarakat militer sehingga setiap penyelesaian  suatu  perkara pidana dapat berjaian dengan lancar sesuai dengan prinsip berperkara yaitu sederhana, cepat dan biaya yang ringan.


Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca