Pembinaan Dir. Binganismin Peratun di PTUN Palembang


Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Dir. Binganismin Peratun) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. mengadakan pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang (31/5/2016). Pimpinan PTUN Palembang beserta seluruh jajaran menyambut baik kunjungan Dir. Binganismin Peratun.

Dir. Binganismin Peratun mengingatkan perlunya ada perubahan dalam berpikir dan bertindak untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, pentingnya meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur peradilan dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Kompetensi harus ditingkatkan minimal menyangkut 5 (lima) hal. Pengetahuan hukum, kepemimpinan, manajemen perkara, tekhnologi dan informasi serta pentingnya menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris.

Aparatur peradilan harus menjaga citra, wibawa dan martabat peradilan. Warga PTUN Palembang harus mempedomani peraturan kepegawaian, kode etik dan pedoman perilaku hakim (Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial), kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. :122/KMA/SK/VII/2013), serta Aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung RI (Keputusan Sekretaris No.008-A/SEK/SK/I/2012). Kode etik dan pedoman perilaku perlu dijadikan pegangan dalam kehidupan aparatur pengadilan.

Adanya sarana yang belum memadai, merupakan tantangan dalam bekerja. Salah satu cara dengan disiplin dan semangat kerja yang tinggi dapat meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan. Tidak ada lagi untuk menunda-nunda pekerjaan. 

Dalam acara pembinaan dilakukan acara dialog. Selanjutnya photo bersama dan ramah tamah.