SE 03/DJMT/SE/X/2012

Pada tanggal 19 Oktober 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara kembali mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada semua satuan kerja Di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tentang Informasi Yang Wajib Ditampilkan pada Website dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada intinya, Surat Edaran tersebut adalah penegasan kembali kepada seluruh Satker Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan informasi Pengadilan agar selalu mengacu pada SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Infromasi di Pengadilan dan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan.

Lampiran dari Surat Edaran ini dikirimkan melalui pos, bagi Satker Peradilan Militer dan Peradilan TUN yang menghendaki soft copy atau pertanyaan sekitar surat edaran ini dapat dikirimkan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 klik SE: 03/DjMT/SE/X/2012