Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Kamis, 31 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jl Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M.  selaku moderator. Dalam rapat ini dibahas mengenai rencana pelaksanaan dan ketentuan dalam melaksanakan kegiatan akreditasi pada Peradilan Tata Usaha Negara. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 15 (lima belas) asesor akreditasi akan melaksanakan kegiatan akreditasi pada 12 (dua belas) satuan kerja Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimulai pada tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 4 Juli 2018. Adapun ke-15 asesor akreditasi telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 333/Djmt/Kep/5/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kegiatan akreditasi ini terdapat 7 (tujuh) area yang akan dievaluasi, yaitu : 

  1. Manajemen kepemimpinan dan sumber daya manusia 
  2. Pola bindalmin dan SOP penyelesaian perkara 
  3. Sarana dan prasarana pengadilan 
  4. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi berbasis IT lainnya 
  5. Pedoman pelayanan meja informasi dan pengaduan 
  6. PNBP dan biaya proses penyelesaian perkara 
  7. Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu

Pada Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. memberikan arahan kepada seluruh asesor. Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan akreditasi ini waktunya sangat terbatas, diharapkan kegiatan akreditasi ini dapat berjalan sesuai rencana dan mencapai sasaran yang diharapkan. Selain waktu, biaya/anggaran pelaksanaan kegiatan akreditasi ini juga terbatas, oleh karenanya penghematan biaya juga wajib dipertimbangkan sehingga dapat mencakup banyak satuan kerja (pengadilan) yang akan diakreditasikan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah administrasi, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi ini administrasi harus dilaksanakan secara tertib. Tidak lupa pula, Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. mengingatkan kepada seluruh asesor agar selalu mengingat komitmen yang melatarbelakangi pelaksanaan akreditasi.  

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi ini harus sesuai dengan prosedur, aturan dan tata cara yang berlaku serta tidak ada toleransi dalam penilaiannya. Disamping itu seluruh tim asesor harus menguasai seluruh materi yang akan dinilai sehingga kualitas dari pekerjaan dapat dilihat dan dinilai juga oleh pimpinan. Kemudian, apabila dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi terdapat perkara yang menjadi masalah, maka hal tersebut akan memiliki pengaruh langsung terhadap penilaian akreditasi, mengapa demikian? Karena tugas dan fungsi pengadilan adalah menyelesaikan perkara. Tak lupa, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengingatkan bahwa kebijakan akreditasi untuk tahun berikutnya harus disusun secara lengkap dan detil. Sebagai informasi, Penyerahan Sertifikat Penjaminan Mutu Pelayanan Pengadilan (Akreditasi) akan dilaksanakan di Balikpapan pada Bulan Juli 2018Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara ditutup pada pukul 12.00 WIB. 

(@x_cisadane)