Peringatan Terakhir Pengisian Sirup 

Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 13 tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 362/SEK/HM.02.3/12/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), berdasarkan data yang ada masih terdapat satker-satker yang belum menginput Rencana Umum Pengadaan ke dalam Aplikasi SIRUP. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/peringatan_pengisian_sirup.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)