Prosedur Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri


Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Luar Negeri pada tanggal 20 Februari 2018 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata beserta 3 (tiga) Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berkaitan, maka Kepaniteraan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Nomor : 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 08 Agustus 2018 perihal Prosedur Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi pihak Berperkara di Luar Negeri yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan ketentuan-ketentuan dalam penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri, sebagai berikut : 

1. Bahwa terdapat perubahan prosedur pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara yang Berada di Luar Negeri, sebagai berikut :

a. Surat Pengantar Permintaan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata kepada Negara Tujuan Disampaikan oleh Pengadilan Melalui Panitera Mahkamah Agung. Dalam Surat Pengantar tersebut Dijelaskan Status Kewarganegaraan Pihak Berperkara yang Dituju; 

b. Surat Permintaan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata Harus Menggunakan Standar Dokumen yang Telah Disepakati; 

c. Permintaan Penyampaian Dokumen tersebut Harus Memenuhi Ketentuan yang Dipersyaratkan oleh Negara Tujuan, diantaranya Dokumen Pengadilan yang Akan Disampaikan Harus Diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris ataupun Bahasa Negara Setempat

d. Biaya Penyampaian/Pengiriman Dokumen Dibebankan Kepada Pihak Berperkara dan Disetorkan oleh Pengadilan ke Rekening Penampung Atas Nama Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

2. Bahwa Pengiriman Biaya Penyampaian Dokumen Agar Disetorkan ke Rekening Penampung pada Kepaniteraan Mahkamah Agung menggunakan Rekening Virtual yang Diproduksi oleh Aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung. Akses ke dalam Menu (Fitur) VA Rogatori pada Aplikasi Direktori Putusan menggunakan Username dan Password yang Sama Untuk Publikasi Putusan. Untuk Pembuatan Rekening Virtual tersebut telah tersedia pada Menu "VA Rogatori"

3. Bahwa Bukti Pengiriman Biaya Penyampaian Dokumen Sebagaimana Dimaksud Dalam Point 2 (dua) Harus Dikirimkan Bersamaan dengan Penyampaian Surat Pengantar yang Ditujukan Kepada Panitera Mahkamah Agung; 

4. Bahwa Pengadilan dalam Menaksir Biaya Pengiriman Dokumen Pengadilan Bagi Pihak yang Berada di Luar Negeri Agar Memperhitungkan Biaya-biaya Sebagai Berikut : 

a. Biaya Pengiriman dari Kantor Pengadilan ke Jakarta (bolak-balik); 

b. Biaya Pengiriman dari Jakarta ke Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (bolak-balik); 

c. Biaya Pengiriman dari Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri ke Alamat Pihak di Luar Negeri; 

5. Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung Telah Menyediakan Aplikasi untuk Membantu Pengadilan dalam Menaksir Biaya Penyampaian Surat Tersebut yang Dapat Diakses pada Aplikasi Direktori Putusan melalui Menu "VA Rogatori"

6. Bahwa untuk Memudahkan Proses Identifikasi dan Perlakuan Khusus Terhadap Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan, Agar Diperhatikan Ketentuan Sebagai Berikut : 

a. Pada Amplop Surat Dituliskan Nomor Perjanjian Kerjasama Kepaniteraan Mahkamah Agung dan PT. Pos Indonesia sebagai berikut : 

Nomor 1697/PAN/HM.01.1/7/2018
Nomor PKS.168/DIR-5/0718

b. Alamat Pengiriman Surat Menggunakan PO BOX 913 JAKARTA PUSAT, sebagai berikut : 

Kepada Yth : 

Panitera Mahkamah Agung RI 

PO BOX 913 JAKARTA PUSAT

7. Bahwa Informasi Lebih Detail yang Berkaitan Dengan Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan Dalam Masalah Perdata Dapat Diakses di Website http://rogatori.kemlu.go.id/. Pada Website Tersebut Juga Tersedia Menu Untuk Menelusuri Status Penyampaian Dokumen Dengan Cara Memasukkan Nomor Perkara Melalui Form yang Tersedia

Demikian Disampaikan Untuk Dapat Dijadikan Pedoman Sebelum Kepaniteraan Mahkamah Agung Memberikan Petunjuk Pelaksanaan Dalam Aturan Tersendiri. Apabila Memerlukan Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada ext 318

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1747_PAN_HK01_8_2018.pdf

(@x_cisadane)