Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya melalui Program Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, maka sebagai tindak lanjutnya Mahkamah Agung membentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA No 75A/KMA/SK/IV/2019 melalui tautan berikut :  https://www.ditjenmiltun.net/2019/75A_KMA_SK_IV_2019.pdf

(@x_cisadane)