Penyajian Pengungkapan Uang Titipan Pihak Ketiga 

Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-625/PB/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Pedoman Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I tahun 2019, serta adanya kewajiban pengungkapan uang titipan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I tahun 2019, dengan ini diminta membuat Laporan Pengelola Uang Titipan Pihak Ketiga per-30 Juni 2019. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/1080_SEK_KU00_07_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)