Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1119/SEK/KP.06/7/2019 tanggal 16 Juli 2019 terkait Tata Cara Pengajuan Usul Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun BKN dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, agar Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memproses pengajuan usul pensiun Pegawai Negeri Sipil maupun pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa download link dibawah ini.