Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 380/SEK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi Serta Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Mahkamah Agung 

Dalam rangka pelaksanaan manajemen persuratan dan kearsipan yang baik dan berkualitas, maka pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan perlu dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis digital dalam bentuk Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. Untuk mewujudkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang sesuai dengan rancang bangun serta mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan, maka Mahkamah Agung RI dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas Implementasi serta Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 380/SEK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi Serta Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Mahkamah Agung. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA No 380/SEK/V/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/380_SEK_SK_V_2019.pdf

(@x_cisadane)

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 379/SEK/SK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Dalam rangka mewujudkan Peradilan Modern berbasiskan Teknologi Informasi dan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, perlu didukung dengan suatu aplikasi. Agar tata kelola dan pelaksanaan rencana strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi dengan dukungan aplikasi dapat terlaksana secara berkelanjutan, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 379/SEK/SK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Adapun tugas-tugas dari Satuan Tugas Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, ialah sebagai berikut : 

1. Sub Satuan Tugas Bidang Administrasi Umum 

  • Melakukan analis kebutuhan terhadap sistem administrasi berbasis teknologi infomasi; 
  • Membuat aplikasi sistem informasi sesuai dengan analisis kebutuhan bidang administrasi; 
  • Melakukan pengembangan aplikasi untuk mendukung sistem informasi peradilan dan  
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap bekerjanya aplikasi sistem informasi.

2. Sub Satuan Tugas Bidang Teknis Peradilan

  • Melakukan analis kebutuhan terhadap sistem teknis peradilan berbasis teknologi infomasi; 
  • Membuat aplikasi sistem informasi sesuai dengan analisis kebutuhan bidang teknis peradilan; 
  • Melakukan pengembangan aplikasi untuk mendukung sistem informasi teknis peradilan dan 
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap bekerjanya aplikasi sistem informasi.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA No 379/SEK/V/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/379_SEK_SK_V_2019.pdf

(@x_cisadane)

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 378/SEK/SK/V/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja, maka dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan kerja untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berdayaguna dan berhasilguna. Berkenaan dengan hal tersebut Sekretaris Mahkamah Agung menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 378/SEK/SK/V/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA No 378/SEK/SK/V/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/378_SEK_SK_V_2019.pdf

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca