Pembentukan Pengadilan TUN Tanjung Pinang dan Pengadilan TUN Serang

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011, telah resmi dibentuk Pengadilan TUN Tanjung Pinang yang daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Pengadilan TUN Serang yang meliputi wilayah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Banten.


Download Kepres Nomor 18 Tahun 2011

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca