Sosialisasi Hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2012, Tata Cara Penyusunan LAKIP

pttun jktPT TUN JAKARTA-Mengenai sosialisasi pemecahan masalah teknis yuridis dan non teknis yuridis dari permasalahan-permasalahan yang ada di satker-satker Pengadilan Tinggi TUN Jakarta oleh Bapak Edy Supriyanto, S.H.,M.H. (Ketua PTUN Serang) sebagai narasumber dengan moderator Bapak H. A.K.Setiyono, S.H.,M.H. Selain sosialisasi, juga diisi dengan diskusi-diskusi yang kemudian oleh Tim Perumus yang diketuai oleh Bapak H. A.K. Setiyono, S.H.,M.H. disimpulkan menjadi tiga hal dalam permasalahan teknis yuridis dan dua hal dalam permasalahan non teknis yuridis.          

Selain acara sosialisasi hasil Rakernas Tahun 2012, juga diadakan pemaparan tentang penggunaan teknologi informasi di pengadilan, mulai dari penggunaan e-mail, SIMPEG, SIAD, dan SMS pelaporan perkara dengan narasumber Bapak R. Junida Hastakusuma, S.H. dan moderator Bapak IGN. Agung Putra, S.H.,M.H. dari Dirjen Badilmiltun. Dalam acara pemaparan tata cara penyusunan LAKIP dengan narasumber Bapak Dodo Surgandha, S.H.,M.Pd., (Kabag. Evaluasi dan Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI) dan moderator Bapak Drs. Zen Langsur I.B., M.Si.(Wasek Pengadilan Tinggi TUN Jakarta) dijelaskan tentang bagaimana tahap-tahap penyusunan LAKIP  yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Hasil diskusi kemudian dirumuskan oleh Tim Perumus yang diketuai oleh Bapak Abdin Taruna Munir, S.H. (Panitera/Sekretaris PTUN Banjarmasin) yang menghasilkan tiga point kesimpulan.    

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah mengadakan Rapat Kerja Daerah sewilayah hukumnya dalam rangka sosialisasi hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2012, tata cara penyusunan LAKIP, serta pengembangan IT telah dilaksanakan di Hotel Grand Aquila, Jalan Dr. Djundjunan Nomor 116, Bandung dari tanggal 27 November 2012 sampai 30 November 2012 dengan diikuti oleh para ketua, satu orang hakim, panitera/sekretaris, panitera muda perkara, dan kepala sub bagian keuangan pada masing-masing satuan kerja wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Panitia pelaksanaan Rakerda kali ini diketuai oleh Bapak Dr. Santer Sitorus, S.H.,M.Hum. Hal-hal yang disosialisasikan dari hasil Rakernas adalah rumusan hasil diskusi kelompok IV bidang Peradilan Tata Usaha Negara dan pemecahan masalah teknis dan non teknis dari satker-satker sewilayah hukum Pengadilan tinggi TUN Jakarta. Untuk sosialisasi rumusan hasil diskusi kelompok IV bidan Peratun disampaikan oleh Bapak Istiwibowo, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta) sebagai narasumber dengan didampingi moderator Bapak H. Oyo Sunaryo, S.H.,M.H. Terdapat tiga hal pokok dalam hasil rumusan tersebut yaitu mengenai sengketa TUN pemilu, sengketa keterbukaan informasi publik, dan sertifikasi hakim yang menangani sengketa lingkungan hidup.

Acara Rakerda ditutup oleh Bapak Dirjen Badilmiltun Sulistyo, S.H.,M.Hum.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca