Rapat Evaluasi Posbakum dan Prodeo Direktorat Peradilan Tata Usaha Negara

posbakumJakarta-Pada 11 Desember 2012, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara mengadakan kegiatan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan posbakum dan prodeo yang menghadirkan tiga pengadilan tata usaha negara, yaitu PTTUN Jakarta, PTUN Jakarta dan PTUN Bandung. Tampak hadir dalam rapat Bapak Ketua dan Pansek PTTUN Jakarta, Ibu Ketua PTUN Bandung, Bapak Pansek PTUN Jakarta.

Rapat Evaluasi Posbakum dan Prodeo Direktorat Peradilan Tata Usaha Negara

posbakumJakarta-Pada 11 Desember 2012, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara mengadakan kegiatan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan posbakum dan prodeo yang menghadirkan tiga pengadilan tata usaha negara, yaitu PTTUN Jakarta, PTUN Jakarta dan PTUN Bandung. Tampak hadir dalam rapat Bapak Ketua dan Pansek PTTUN Jakarta, Ibu Ketua PTUN Bandung, Bapak Pansek PTUN Jakarta, selain itu rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Keuangan Ditjen Badilmiltun serta beberapa Pejabat Eselon 3 dan 4 dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Kawanua, Jakarta Pusat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Direktur Bin Ganismin TUN, H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan dimoderatori oleh IGN Agung Putra SH, MH.

Selain evaluasi kegiatan posbakum dan prodeo dari satker pengadilan, rapat kali ini juga bertujuan untuk menyusun komponen hukum posbakum serta masalah pengalokasian dana prodeo. Diketahui bahwa dilingkungan peradilan tata usaha negara untuk pelaksanaan posbakum dan prodeo baru dicobakan untuk lima pengadilan, yaitu PTUN Medan, PTUN Jakarta, PTUN Surabaya, PTUN Bandung, PTUN Makassar sedangkan pada pasal 144 D ayat (1) dinyatakan bahwa pos bantuan hukum tersebut dibentuk untuk setiap pengadilan tata usaha negara. Namun demikian diketahui pula bahwa pengeloaan posbakum ini akan di kelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian mengenai pengelolaan posbakum dan prodeo ini dianggap sebagai masalah yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Diketahui pula bahwa pada hari Rabu, 12 Desember 2012 Mahkamah Agung akan menggelar Lokakarya Posbakum dengan mengundang empat badan peradilan, dengan demikian rapat evaluasi yang diadakan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara ini juga dapat menjadi sebuah persiapan sebelum mengikuti Lokakarya Posbakum Mahkamah Agung RI.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca