11 Partai Resmi Menggugat KPU

Jakarta, 11 Februari 2013, ke 11 partai resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT. TUN Jakarta). Total sudah 8 partai yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ke 8 partai tersebut adalah sebagai berikut :

1. PARTAI SERIKAT RAKYAT INDEPENDENT.

2. PARTAI NASIONAL REPUBLIK.

3. PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU.

4. PARTAI DAMAI SEJAHTERA.

5. PARTAI KARYA REPUBLIK.

6. PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN.

7. PARTAI KEDAULATAN.

8. PARTAI BULAN BINTANG.

Direncanakan acara persidangan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013. Jadwal sidang dapat dilihat disini. Partai yang tidak lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebelum berkasnya  didaftarkan di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta diperiksa kembali berkas permohonan gugatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan dibantu pejabat yang ditunjuk.

Setelah di berikan pengarah oleh Ketua Pengadilan Tinggi diberikan tenggang waktu 3 hari untuk menyempurnakan gugatan. Nituyu Mendrofa

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca