Laptah 2012

Sidang Pleno Laporan Tahunan 2012

Jakarta 13 Maret 2013, Mahkamah Agung menggelar sidang pleno dengan agenda tunggal pembacaan Laporan Tahunan 2012 di Ruang Kusumah Atmaja Gedung Mahkamah Agung. Acara ini dipimpin dan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung DR.HM Hatta Ali, SH., MH.

Sejak tahun 2004 Mahkamah Agung menyampaikan laporan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada publik. Sidang pleno kali ini diikuti oleh Para Pimpinan MA, para hakim agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, Para pejabat eselon I dan II pada MA, dan para undangan dari instansi bidang hukum lainnya.

Dalam pembacaan laporan tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal yang membanggakan di tahun 2012 adalah sistem kamar yang berjalan di MA. “Sistem kamar merupakan sebuah sistem baru yang mulai dilakukan oleh MA sebagai langkah untuk percepatan proses penyelesaian perkara, sistem kamar ini merupakan terobosan bagi MA, untuk menghindari disparitas putusan sehingga dapat menjadi pedoman di kemudian hari apabila ada perkara yang sejenis”.

Laptah 2012

Sidang Pleno Laporan Tahunan 2012

Jakarta 13 Maret 2013, Mahkamah Agung menggelar sidang pleno dengan agenda tunggal pembacaan Laporan Tahunan 2012 di Ruang Kusumah Atmaja Gedung Mahkamah Agung. Acara ini dipimpin dan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung DR.HM Hatta Ali, SH., MH.

Sejak tahun 2004 Mahkamah Agung menyampaikan laporan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada publik. Sidang pleno kali ini diikuti oleh Para Pimpinan MA, para hakim agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, Para pejabat eselon I dan II pada MA, dan para undangan dari instansi bidang hukum lainnya.

Dalam pembacaan laporan tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal yang membanggakan di tahun 2012 adalah sistem kamar yang berjalan di MA. “Sistem kamar merupakan sebuah sistem baru yang mulai dilakukan oleh MA sebagai langkah untuk percepatan proses penyelesaian perkara, sistem kamar ini merupakan terobosan bagi MA, untuk menghindari disparitas putusan sehingga dapat menjadi pedoman di kemudian hari apabila ada perkara yang sejenis”.

Memasuki tahun kedua implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 makin jelas terlihat bahwa jalan yang dihadapi untuk tinggal landas menuju tercapainya visi Mahkamah Agung masih terus perlu disiapkan. Visi Badan Peradilan untuk Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung melalui empat misi, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan, dan Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan masih perlu terus dipersiapkan.

Pada 2012, bersama dengan 11 Kementerian/Lembaga Negara lain, Mahkamah Agung mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anugrah ini diberikan kepada Kementerian/lembaga yang dipandang menaruh perhatian pada program dan kegiatan yang dilakukan guna mendukung terwujudnya kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak sesuai Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

Kinerja keuangan Mahkamah Agung pada tahun 2012 meningkat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dari alokasi pagu anggaran sebesar Rp5.057.632.608.000, berhasil dicapai penyerapan sebesar 95,07%, jumlah yang meningkat jauh dibandingkan tahun 2010 dan 2011 yang berturut-turut hanya mencapai penyerapan sebesar 74,71% dan 77,99%. Hal ini menempatkan Mahkamah Agung pada peringkat ke 12, sebagai Kementerian/Lembaga dengan 830 satuan kerja yang berhasil menyerap alokasi anggaran.

Capaian terbaik lainnya adalah perbaikan kesejahteraan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, serta Hakim Ad Hoc. Pada tanggal 29 Oktober 2012 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 94/2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada dibawah Mahkamah Agung. Peraturan ini kemudian disusul pula dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Patut dicatat bahwa penyusunan dua peraturan ini dilakukan bersama dengan institusi-institusi lain, seperti Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara.

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung menerima perkara yang menjadi wewenangnya sebanyak 13.412 perkara. Jumlah ini naik 3,24% dari tahun 2011 yang menerima 12.990 perkara. Sementara perkara yang menjadi beban pemeriksaan Mahkamah Agung pada tahun 2012 berjumlah 21.107 perkara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah sisa tahun lalu dan jumlah perkara yang diterima tahun ini. Jumlah beban ini turun 1,43% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 21.414 perkara. Meningkatnya jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung di tahun 2012 ini menguatkan premis bahwa tren perkara masuk ke MA selalu naik dari tahun ke tahun.

Layanan di tahun 2012 adalah One Day Publish oleh kepaniteraan Mahkamah Agung RI. One Day Publish dalam konteks publikasi informasi perkara memiliki dua definisi layanan. Pertama, Mahkamah Agung mempublikasikan informasi perkara (amar singkat putusan) pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus. Kedua, Mahkamah Agung akan mempublikasikan salinan putusan lengkap pada hari yang sama dengan perkara tersebut dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

Inovasi terus dilakukan oleh MA, khususnya dalam hal penyelesaian proses perkara. Di awal tahun 2013 ini, ketua MA telah melantik delapan hakim agung baru sehingga jumlah hakim agung MA saat ini mencapai 50 orang setelah sebelumnya di tahun 2012 MA kehilangan tujuh hakim agung karena memasuki masa purnabakti. MA berharap dengan hadirnya para hakim agung baru akan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA.

Sebelum membuka sidang pleno, Ketua MA juga membuka pameran kampung hukum yang diselenggarakan MA dalam rangka Laporan Tahunan 2012 dengan mengusung tema baru. "MA ingin lebih mendekatkan diri dengan publiknya”. Berbagai kompetisi kreatifitas juga ditampilkan di acara ini, yaitu kompetisi karya tulis, orasi, dan fotografi. Pameran ini juga diikuti oleh para instansi penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Kepolisia, Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan instansi lainnya.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca