Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi TUN : Mempersiapkan Masuknya Perkara-Perkara Tata Usaha Negara Pemilu Menjelang Pemilu 2014

rakor sesi 3Jakarta- Rapat Koordinasi hari terakhir, Rabu 12 Juni 2012 diagendakan sebagai koordinasi diantara Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi TUN untuk mempersiapkan masuknya perkara-perkara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu 2014. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Istiwibowo, SH, MH.

Dalam rapat koordinasi hari terakhir ini pula Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum khusus berpesan pada ketua-ketua pengadilan tinggi agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada hakim-hakim yang berada dalam wilayahnya, dalam hal kinerja maupun perilaku, terutama perilaku, karena hal ini juga merupakan pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI kepada seluruh jajaran peradilan, termasuk peradilan TUN.

Dalam hal penyelesaian perkara tata usaha sengketa pemilu, Istiwibowo, SH, MH menekankan pentingnya peran Ketua, yaitu untuk melakukan koordinasi diantara para hakim, panitera pengganti serta unsur-unsur lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara (salah satunya supporting unit IT), karena sangat dibutuhkan kerja cepat dalam penyelesaian perkara sengketa pemilu agar tercapai target pemutusan perkara sejak gugatan dinyatakan lengkap, seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012. Selain itu nantinya para Ketua Pengadilan Tinggi TUN juga berperan penting dalam penyempurnaan gugatan.

Saran dari Istiwibowo, SH, MH sebagai Ketua PTTUN Jakarta dimana PTTUN Jakarta pernah menangani kasus sengketa tata usaha negara pemilu, beberapa hal yang perlu dipersiapkan menjelang masuknya perkara-perkara Sengketa Tata Usaha Pemilu, diantaranya persiapan ruang sidang, keamanan sidang, support dari IT, menyiapkan SDM hakim dan panitera, serta koordinasi diantara para hakim, kepaniteraan dan bagian IT.

Sangat mungkin akan masuk gugatan-gugatan melalui email, sehingga dianggap perlu untuk menunjuk personil yang dapat terus memantau email maupun website setiap hari. Mengenai masalah pemanggilan para pihak, ada kemungkinan pula dilakukan pemanggilan melalui email, maka perlu dipikirkan pula mekanismenya.

Mengenai hakim dan panitera pengganti, perlu dibuat majelis hakim yang anggotanya tetap, sehingga tidak terjadi overlap waktu sidang. Sedangkan untuk sumber daya panitera pengganti perlu disiapkan kompetensinya, sangat disarankan panitera pengganti dapat mengoperasikan komputer dengan baik, agar nantinya tidak menghambat penyelesaian perkara itu sendiri.

Selain masalah persiapan tersebut, perlu diperhatikan setelah perkara masuk dan berada di tangan majelis. Para majelis harus dapat membuat jadwal yang tepat agar dapat memenuhi syarat penyelesaian perkara 21 hari, disarankan pula perlu dibuat template putusan yang tepat sebagai alat bantu.

Karena banyaknya hal yang harus dipikirkan dan disepakati bersama, Istiwibowo, SH, MH menyarankan perlunya koordinasi lanjutan khusus untuk membicarakan perihal penyelesaian perkara sengketa tata usaha negara pemilu. (ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca