Uji Coba Aplikasi SIPP di PTUN Palembang

Pada tanggal 14 Desember 2015 Tim Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI melakukan kegiatan testing dan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Kedatangan Tim TI Ditjen Badilmiltun diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan TUN Palembang Andri Mosepa, SH. MH. dan Panitera Sekretaris Mamik Herminjdjaja, SH. Tim TI Ditjen Badilmiltun didampingi oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi (Sadiman, SH. MM.) beserta 4 orang staff TI Ditjen Badilmiltun (Jefri Ardianto, ST., Dwianto Budiman, S.Kom., Nita Setyaningrum, ST, M.Si dan Stevanus Dwi Putra Medisa, S.Kom).

Sosialisasi dan Uji coba Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Palembang ini merupakan rangkaian uji coba yang ke-5 setelah Dilmil II-08 Jakarta, PTUN Jakarta, Dilmil II-09 Bandung dan PTUN Bandung. Adapun rundown kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim SIPP Ditjen Badilmiltun MA RI adalah sebagai berikut :

  • Konfigurasi server beserta instalasi aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  • Migrasi basis data SIAD-MIL ke basis data aplikasi SIPP;
  • Pemaparan oleh Tim Pengembang Aplikasi SIPP Badilmiltun MA RI; dan
  • Praktek langsung penggunaan aplikasi SIPP oleh para user (pengguna) berdasarkan tupoksi di pengadilan setempat

Setelah kegiatan tersebut selesai, terdapat beberapa feedback dari pimpinan beserta staf Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang kepada Tim TI Ditjen Badilmiltun untuk segera memperbaiki kekurangan-kekurangan yang di dapat pada aplikasi SIPP tersebut.

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini dibangun dan dikembangkan diatas platform open source oleh Tim TI Ditjen Badilmiltun yang didukung oleh Proyek EU-UNDP SUSTAIN dan Mahkamah Agung RI yang akan menggantikan aplikasi sebelumnya yang sudah dibangun oleh pengembang (vendor) yaitu Aplikasi Sistem Administrasi Peradilan TUN (SIAD-PTUN). Pada dasarnya, kedua aplikasi ini sama yaitu tools untuk membantu mempercepat penyelesaian administrasi dan manajemen perkara. Namun, sesuai dengan arahan Sekretaris Mahkamah Agung bahwa semua aplikasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya harus bisa diintegrasikan ke dalam satu wadah yaitu Sistem Informasi Mahkamah Agung (SIMARI). Secara bisnis proses, aplikasi SIPP selalu mempedomani role yang sudah ada, yaitu hukum acara dan Buku II Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara. Demikian pula aplikasi SIAD-PTUN juga mempedomani hal yang sama, tetapi setelah ditelaah lebih dalam ada hal-hal tertentu yang secara bisnis proses ada yang dilanggar. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pengembangan aplikasi SIPP ini sudah melewati beberapa tahapan. Dimulai dari asesmen ke PTUN Yogyakarta untuk melakukan Requirement Analysis pada bulan Mei 2015, dilanjutkan dengan proses pembuatan grand desain selama 1 bulan (Agustus – September 2015) di Batu Malang, dilanjutkan lagi dengan proses development/pembangunan aplikasi yang dilaksanakan selama 1 bulan pula (Oktober - Nopember 2015), dan saat ini yang dilakukan adalah tahap uji coba. Dari tahap uji coba ini tentunya akan banyak masukan terhadap kekurangan atau ketidakcocokan sehingga dapat diadakan perbaikan. Di sela-sela proses uji coba ini juga diadakan Focus Group Discusion (FGD) yang membahas penyeragaman penomoran, template dan lain-lain. Tahapan berikutnya sebelum aplikasi SIPP ini diluncurkan oleh KMA, akan dilakukan TOT (Training of Trainer) atau pelatihan bagi tenaga pelatih yang akan menularkan ilmunya ke satker yang ditunjuk.


Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca