Kegiatan Implementasi Pedoman Penomoran Perkara Lingkungan Hidup

Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja Nasional Lingkungan Hidup bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kerjasama dengan program REDD+ UNDP mengadakan kegiatan implementasi pedoman penomoran perkara lingkungan hidup (LH), bertempat di Pekanbaru (17-18/12/2015). Roki Panjaitan, Panmud Pidana Khusus MARI membuka secara resmi kegiatan. Peserta meliputi ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda pidana, panitera muda perdata, panitera muda hukum, panitera muda perkara dan staf di meja pertama untuk lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Khusus untuk peserta lingkungan peradilan TUN berasal dari PTUN Pakanbaru, PTUN Palembang, dan PTUN Jambi.


Dalam kegiatan implementasi pedoman penomoran perkara LH diadakan diskusi panel mengenai kebakaran lahan rawa gambut dan hutan Indonesia. Panelis terdiri atas : Wiwiek Awiati tentang hukum lingkungan dalam kebakaran lahan rawa gambut dan hutan.  Wetland : Tipologi dan karakteristik lahan rawa gambut Indonesia. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK : Kebakaran lahan rawa gambut dan hutan. Bambang Hero : Pembelajaran dari kasus-kasus di pengadilan.


Selanjutnya sosialisasi penomoran perkara LH berupa perkara pidana dan perdata bagi peradilan umum serta perkara tata usaha negara bagi peradilan tata usaha negara. Harapannya sosialisasi bagi peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan penomoran perkara-perkara LH.


Tentunya adanya penomoran dapat memastikan adanya perkara LH di pengadilan. Penomoran Perkara LH membantu untuk memantau dan menginventarisasi perkara LH sehingga dapat menjadi data yang valid untuk memastikan tersedianya hakim LH bersertifikat di pengadilan, serta memastikan konsistensi putusan perkara LH dan memudahkan evaluasi penanganan perkara LH. (ymw)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca