Pembinaan Ketua Kamar Tata Usaha Negara di Lingkungan PERATUN Medan

Jakarta - Ketua kamar tata usaha negara (TUN) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum, bersama Hakim Agung Is Sudaryono, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badimiltun Mayjen. TNI. Mulyono, S.H., S.Ip, M.H., Sekretaris Ditjen Jeanny HV  Hutauruk, S.E.,Ak., M.M. dan Direktur Binganismin Peratun Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. melakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan (10 dan 11/11/2016). Turut serta tim dari ditjen Badimiltun Suraji, S.H. Ka. Sub.bag. Mutasi dan Paino, S.H.,M.H. kasubag umum kepegawaian. Peserta pembinaan terdiri dari unsur pimpinan, tenaga teknis (hakim, panitera, jurusita), sekretaris, staf kepaniteran dan kesekretariatan di lingkungan Peratun Medan.

Ketua Kamar TUN menyampaikan kehadiran Perma No. 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, memberikan kewenangan pada PTTUN mengadili sengketa Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Makamah Agung mengenai sengketa pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Kekhusususan waktu penyelesaian di PTTUN yang hanya maksimal 15 hari kerja, perlu kesiapan aparat peradilan TUN untuk melaksanakannya. Selain itu pula, Ketua Kamar TUN menegaskan dalam bekerja merupakan ibadah, aparatur peratun harus berkerja secara ikhlas.

Dirjen Badimiltun menyampaikan Perma No. 7, 8 dan 9 tahun 2016 yang merupakan pedoman kerja apartur pengadilan. Perilaku yang bertentangan dengan kode etik harus dihindarkan baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Dalam pembinaan Ketua Kamar TUN berkesempatan meresmikan mushola As-Sallam di PTUN Medan. Irhamto, S.H. Wakil Ketua PTUN Medan selaku Ketua pembangunan mushola menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembangunan mushola As-Sallam. Hadir pula dalam persemian mushola tersebut, pimpinan pengadilan dari 4 (empat) lingkungan peradilan.(ymw/ns)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca